Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Sabtu, 2 November 2024 17:15 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis, 31 Oktober 2024. Salah satu permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing atau TKA yang dianggap mengganggu ketenagakerjaan Indonesia.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan putusan itu mengatakan setiap TKA yang diperkerjakan wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. "Menteri yang dimaksud adalah menteri di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan menghilangkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan membebankan kewajiban kepada setiap pemberi kerja untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ucap dia.

Suhartoyo mengatakan, pasal 42 dalam pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 tahun 2023 yang menghapus IMTA, dapat menyebabkan hilangnya peran negara melakukan pengawasan terhadap pekerja asing. Dia berujar, regulasi itu juga tidak menjelaskan maksud TKA yang diperkerjakan dengan waktu dan jabatan tertentu, sesuai kompetensi pada jabatan yang didudukinya.

"Telah ditentukan RPTKA yang dibuat pemberi kerja tidak dapat langsung diberlakukan tanpa mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian terhadap kelayakan RPTKA dimaksud," tutur Suhartoyo.

Sementara itu, hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan pengesahan RPTKA harus memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku. Seperti, lanjut dia, tenaga kerja asing hanya dapat diperkerjakan untuk jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi, dengan membuktikan berupa sertifikat kapabilitas.

Advertising
Advertising

Selain itu, Arsul Sani mengatakan pemberi kerja terhadap para pekerja asing juga dilarang memperkerjakan TKA pada jabatan personalia. Termasuk, kata dia, para pemberi kerja perseorangan yang dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing. "Para pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi terhadap TKA yang diperkerjakannya dan harus menunjuk tenaga kerja warga Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA," ucap dia dalam keterangan yang sama.

Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Arsul Sani, dalam pengesahan RPTKA kepada pemberi kerja dan perpanjangan aturan itu, wajib memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku. Dia mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka pemberi kerja TKA diberikan sanksi berupa pencabutan pengesahan atau penolakan perpanjangan RPTKA."Sehingga tanpa ada RPTKA maka pemberi kerja TKA tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya," kata Arsul Sani.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja tentang uji materiil UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut melalui amar utusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. "Amar putusan, mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

Adapun tujuh isu konstitusionalitas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 tahun 2023, yakni Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, Cuti para pekerja, pengupahan, ketentuan pesangon, serta Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Pilihan editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Berita terkait

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

5 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

6 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

7 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

12 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

23 jam lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya