Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Reporter

Vedro Imanuel G

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 2 November 2024 14:30 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Ekonom sekaligus peneliti lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk menaikkan upah buruh. Apalagi, di bulan November ini nantinya akan ada keputusan soal upah minimum. Menurutnya, banyak poin penting yang menguntungkan para buruh lewat hasil gugatan ini, terutama soal skema pengupahan.

“Dengan adanya perubahan terkait buruh khususnya upah, diharapkan, upah buruh yang lebih adil,” kata Raihan ketika dihubungi pada malam Jumat, 01 November 2024.

Dengan adanya hasil putusan MK tersebut, maka mekanisme perhitungan upah minimum yang selama ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak lagi berlaku. Sebabnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan soal frasa “indeks tertentu” atau variabel alpha, yang setelah adanya putusan diwajibkan untuk mempertimbangkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). “Harusnya PP 51 tidak berlaku karena mk sudah memutuskan (perubahan),” ujar Raihan.

Ia melanjutkan, skema pengupahan bisa kembali menggunakan metode perhitungan yang lama, atau bisa juga dengan merumuskan skema baru. Namun, ia menekankan agar variabel alpha tidak lagi digunakan karena cenderung merugikan buruh. Sementara itu, prinsip KHL seharusnya dijadikan indikator perhitungan. “Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup buruh menjadi indikator untuk menentukan tingkat upah. Pasalnya (selama ini), penggunaan alpha dalam PP 51 menekan tingkat upah buruh,” ucapnya.

Raihan menilai, kenaikan upah buruh nantinya dapat mendorong daya beli buruh sekaligus menggairahkan ekonomi. Pasalnya beberapa tahun belakangan ini, kenaikan upah buruh sangat rendah bahkan jauh dari inflasi.

Advertising
Advertising

Tempo telah berupaya mengonfirmasi terkait hal ini kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer serta Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi lewat aplikasi pesan singkat. Namun masih belum mendapat jawaban. Tempo juga menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) namun belum ada respons hingga laporan ini tayang.

Pilihan editor: Bahlil Siapkan Tim Khusus Manfaatkan Sumur Idle untuk Meningkatkan Lifting Minyak

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

3 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

10 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

7 hari lalu

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut jika seleksi Capim KPK diulang maka akan terjadi kekosongan pimpinan

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

11 hari lalu

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Ini Alasannya.

Baca Selengkapnya

3 Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 Melaju Jadi Menteri

15 hari lalu

3 Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 Melaju Jadi Menteri

Beberapa pengacara kondang anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 digadang maju menjadi menteri kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

16 hari lalu

Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

Disertasi Hasto Kristyanto menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Menteri Investasi Klaim UU Ciptaker Tingkatkan Investasi Asing

18 hari lalu

Menteri Investasi Klaim UU Ciptaker Tingkatkan Investasi Asing

Menurut Rosan, industri UMKM dalam negeri tetap bersifat tertutup dengan tidak memperbolehkan investasi asing masuk.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Pratikno, Menteri Jokowi yang Juga Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

18 hari lalu

Sederet Kontroversi Pratikno, Menteri Jokowi yang Juga Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Pratikno mengonfirmasi dirinya akan ditunjuk sebagai menteri oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Berikut daftar kontroversinya

Baca Selengkapnya