Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh
Reporter
Vedro Imanuel G
Editor
Aisha Shaidra
Sabtu, 2 November 2024 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ekonom sekaligus peneliti lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk menaikkan upah buruh. Apalagi, di bulan November ini nantinya akan ada keputusan soal upah minimum. Menurutnya, banyak poin penting yang menguntungkan para buruh lewat hasil gugatan ini, terutama soal skema pengupahan.
“Dengan adanya perubahan terkait buruh khususnya upah, diharapkan, upah buruh yang lebih adil,” kata Raihan ketika dihubungi pada malam Jumat, 01 November 2024.
Dengan adanya hasil putusan MK tersebut, maka mekanisme perhitungan upah minimum yang selama ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak lagi berlaku. Sebabnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan soal frasa “indeks tertentu” atau variabel alpha, yang setelah adanya putusan diwajibkan untuk mempertimbangkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). “Harusnya PP 51 tidak berlaku karena mk sudah memutuskan (perubahan),” ujar Raihan.
Ia melanjutkan, skema pengupahan bisa kembali menggunakan metode perhitungan yang lama, atau bisa juga dengan merumuskan skema baru. Namun, ia menekankan agar variabel alpha tidak lagi digunakan karena cenderung merugikan buruh. Sementara itu, prinsip KHL seharusnya dijadikan indikator perhitungan. “Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup buruh menjadi indikator untuk menentukan tingkat upah. Pasalnya (selama ini), penggunaan alpha dalam PP 51 menekan tingkat upah buruh,” ucapnya.
Raihan menilai, kenaikan upah buruh nantinya dapat mendorong daya beli buruh sekaligus menggairahkan ekonomi. Pasalnya beberapa tahun belakangan ini, kenaikan upah buruh sangat rendah bahkan jauh dari inflasi.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi terkait hal ini kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer serta Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi lewat aplikasi pesan singkat. Namun masih belum mendapat jawaban. Tempo juga menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) namun belum ada respons hingga laporan ini tayang.
Pilihan editor: Bahlil Siapkan Tim Khusus Manfaatkan Sumur Idle untuk Meningkatkan Lifting Minyak