OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Sabtu, 2 November 2024 07:06 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang isu kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.

“Exposure kreditur per September 2024 itu tercatat pada 27 bank dan tiga multifinance dengan total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” kata Dian saat konferensi pers daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Jumat, 1 November 2024.

Sementara itu, ia menambahkan, cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. “Ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank,” tuturnya.

Bos pengawas perbankan OJK itu mengatakan, bank sebagai lembaga yang memberikan bantuan pembiayaan kepada Sritex tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dari keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex untuk membayar.

“Tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu, karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu sering terjadi,” kata dia.

Raksasa tekstil Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon. Pengadilan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Saat ini, Sritex sedang menempuh langkah hukum di Mahkamah Agung. Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berkata perusahaannya akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

Berita terkait

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

1 jam lalu

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Setelah Sritex, Emiten Tekstil BUMN Digugat Soal PKPU ke PN Jakarta Pusat

2 jam lalu

Setelah Sritex, Emiten Tekstil BUMN Digugat Soal PKPU ke PN Jakarta Pusat

Masalah Sritex itu kini menghantui perusahaan tekstil yang bermarkas di Cicalengka, Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Baca Selengkapnya

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

4 jam lalu

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelamatan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

4 jam lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

12 jam lalu

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

20 jam lalu

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.

Baca Selengkapnya

OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector

21 jam lalu

OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector

OJK menghentikan 2.500 aktivitas pinjol ilegal serta memblokir 995 nomor kontak debt collector.

Baca Selengkapnya

Sepatu Bata Terus Merugi, Aset Berkurang Rp 128 Miliar karena Terpaksa Jual Gedung Kantor

21 jam lalu

Sepatu Bata Terus Merugi, Aset Berkurang Rp 128 Miliar karena Terpaksa Jual Gedung Kantor

PT Sepatu Bata Tbk. atau BATA terpaksa menjual sejumlah aset untuk mempertahankan operasional perusahaan yang terus merugi.

Baca Selengkapnya

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Hingga Oktober

22 jam lalu

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Hingga Oktober

Hingga Oktober 2024, OJK telah mengajukan pemblokiran 8.000 rekening yang terafiliasi judi online.

Baca Selengkapnya

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

1 hari lalu

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya