Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 2 November 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 1 November 2024 dimulai dengan Kemenperin melarang seri ponsel pintar terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Kemudian profil Johnny Andrean, pemilik J.CO Donuts and Coffee, yang perusahaannya digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Selain itu berita tentang juru kampanye energi Trend Asia, Arko Tarigan, menyebut pemerintah tidak serius menangani persoalan kecelakaan kerja yang kerap terjadi di industri penghiliran nikel.
Informasi yang banyak dibaca juga adalah ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika hanya sebatas kebijakan impor gula.
Serta berita mengenai Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kesejahteraan buruh di Indonesia tetap menjadi salah satu perhatian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meski telah purna tugas. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:
1. Segini Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang seri ponsel pintar (smartphone) terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Alasannya, karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri international mobile equipment identity atau IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri. Hal itu menyusul adanya komitmen investasi yang belum direalisasikan perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Profil Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat dalam Perkara Pembayaran Utang
PT J.CO Donuts and Coffee kembali digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Jumat, 25 Oktober 2024. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat akan menyidang gugatan dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tersebut pada Senin, 4 November 2024.
Permohonan gugatan PKPU terhadap PT J.CO Donuts and Coffee bukan yang pertama kali terjadi. Pada Maret lalu, PT Kawan Berkarya Mandiri dan PT Hero Supermarket Tbk juga mengajukan gugatan PKPU, tetapi akhirnya dicabut pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II,” bunyi putusan dalam Direktori Pusat Mahkamah Agung (MA).
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Kecelakaan Kerja Berulang di Smelter Nikel, Tak Ada Efek Jera Bagi Perusahaan
Juru Kampanye Energi Trend Asia, Arko Tarigan, menyebut pemerintah tidak serius menangani persoalan kecelakaan kerja yang kerap terjadi di industri penghiliran nikel. Buktinya, kecelakaan kerja masih terus terjadi. “Tidak ada efek jera bagi para investor atau pemilik perusahaan ketika kecelakaan kerja terjadi,” ujar Arko kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam catatan Trend Asia, sepanjang 2015-2023 terjadi 93 kecelakaan kerja di industri nikel Indonesia. PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP menjadi salah satu kasus terbesar dengan catatan 21 korban jiwa dalam ledakan smelter pada 24 Desember 2023. Kemudian tahun ini, hingga Juni 2024, Trend Asia mencatat kecelakaan kerja terjadi di 17 perusahaan smelter dengan jumlah korban meninggal 8 orang dan luka-luka 63 orang. PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Kalimantan Timur tercatat mengalami dua kali kebakaran smelter pada Mei 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
4. Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkanTom Lembong sebagai tersangka jika hanya sebatas kebijakan impor gula. “ Kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” katanya seperti dikutip Koran Tempo, 31 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menuduhnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.
“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
5. Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK
Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kesejahteraan buruh di Indonesia tetap menjadi salah satu perhatian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meski telah purna tugas.
Andi menyebut permasalahan buruh sempat menjadi topik pembicaraan saat ia dan beberapa pimpinan organisasi relawan menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 30 Oktober 2024.
"Tadi (kemarin) saya menyampaikan kepada Pak Jokowi yaitu soal penentuan upah minimum yang sebentar lagi akan berjalan," ungkap Andi Gani ketika ditemui wartawan seusai pertemuannya dengan Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Setelah iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Telepon Pintar Google Pixel Akan Alami Nasib Sama?