iPhone 16 dan Google Pixel Bisa Peroleh Izin Edar di Indonesia Asal Penuhi Syarat-Syarat Ini
Reporter
Oyuk Ivani Siagian
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 1 November 2024 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian atau Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan produk iPhone 16 dan Google Pixel dapat diperjualbelikan di Indonesia jika telah memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menyebut untuk memperoleh sertifikat TKDN, terdapat tiga skema yang dapat dipenuhi oleh produsen elektronik. Produsen dapat memilih salah satu di antaranya.
Pertama, skema manufaktur, yakni perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri atau membangun pabrik.
Cara yang kedua, melalui skema aplikasi. Ia menjelaskan jika memilih skema ini, produsen dapat membuat aplikasi digital. Kemudian, Kemenperin akan melakukan penghitungan berapa skor TKDN melalui aplikasi tersebut.
Skema terakhir adalah dengan inovasi atau riset. Ia mengatakan Apple memilih skema ini untuk memperoleh sertifikat TKDN. Dalam proposal yang diajukan manajemen Apple, kata dia, mereka menjanjikan akan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.
“Dalam proposal itu, mereka ingin membangun Apple Academy di beberapa daerah, yakni di Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali. Nah, yang di Bali ini belum terealisasikan,” ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia menyebut, dikarenakan realisasi TKDN Apple belum sampai 40 persen, maka Kemenperin belum bisa menerbitkan izin impor untuk produk Apple yang terbaru.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila produsen alat telekomunikasi lain ingin mengimpor produk ke Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat TKDN yang ia jelaskan.
“Tidak hanya Apple, tidak hanya Google, semua perusahaan yang ingin impor (alat telekomunikasi) ke Indonesia, harus memnuhi syarat-syarat TKDN itu,” kata dia.
Adapun produk iPhone 16 dan Google Pixel saat ini diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya dengan melalui jalur barang bawaan penumpang dari luar negeri serta barang kiriman. Proses pendaftaran produk dari kedua jalur ini dilakukan oleh bea cukai. Namun, barang-barang elektronik yang masuk melalui jalur ini dilarang diperjualbelikan.
Febri mengatakan saat ini Kemenperin akan memantau kegiatan jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Kemenperin, kata dia, akan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga lain untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang memperjualbelikan produk ilegal itu.
“Kami akan bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, karena itu adalah kegiatan ilegal,” ucapnya.
Febri pun mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli produk elektronik yang tidak memiliki izin resmi. Sebab, hal ini akan merugikan konsumen karena tidak adanya asuransi untuk produk-produk yang ilegal.
Pilihan Editor: Segini Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri