Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Editor

Laili Ira

Jumat, 1 November 2024 12:48 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dilengkapi dengan cip.

Dokumen yang juga dikenal dengan istilah KTP-el tersebut diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan.

e-KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

KTP-el diperlukan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik, termasuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga membuka rekening bank.

Karena memiliki ukuran yang ringkas, yaitu sekitar 85,6 mm x 53,98 mm dan umumnya dibawa kemana-mana saat bepergian, kualitas e-KTP berisiko menurun, seperti lapisan plastik laminasi yang terkelupas atau foto buram. Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang rusak?

Syarat Mengurus e-KTP yang Rusak

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan prosedur pengurusan e-KTP rusak sangat sederhana, karena tidak memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian. Dia menyebut bahwa masyarakat hanya perlu datang ke kantor Dukcapil setempat.

“Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP rusak hanya perlu membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga (KK). Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Cukup bawa KTP-el yang rusak bersama dengan fotokopi KK. Dukcapil akan cetak KTP-el baru dengan data yang sudah ada di sistem,” ucap Teguh. Selain itu, menurut dia, e-KTP yang rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke alamat asal.

Dengan demikian, syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus e-KTP rusak adalah:

- e-KTP yang rusak dan akan diganti.

- Fotokopi KK.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melapor kepada perangkat pemerintah kabupaten/kota melalui camat, lurah, atau kepala desa terkait e-KTP rusak. Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang,” bunyi Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak

Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP yang rusak secara mudah:

Offline

- Siapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

- Ajukan permohonan cetak e-KTP pengganti.

- Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02.

- Apabila diperlukan, maka pemohon akan menjalani pengambilan foto, data sidik jari, dan perekaman retina mata.

- Tunggu proses pencetakan e-KTP baru

Online

Selain datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP karena rusak secara daring (online).

Namun, metode secara daring tersebut bergantung pada kebijakan di masing-masing daerah, misalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan portal Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Kemudian, ada Pemkot Cimahi, Jawa Barat dengan Layanan Publik Kecamatan-Kelurahan Kota Cimahi (Lapakami) lapakami.cimahi.kota.go.id/layanan/cetak-ktp.

Kabupaten Badung, Bali dengan laman akudicari.badungkab.go.id; Pemkot Pekanbaru, Riau dengan situs appdukcapil.pekanbaru.go.id; serta sebagainya.

Pilihan Editor: Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Berita terkait

Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

15 hari lalu

Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card

Baca Selengkapnya

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

53 hari lalu

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?

Baca Selengkapnya

Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

58 hari lalu

Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.

Baca Selengkapnya

Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

27 Agustus 2024

Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

19 Agustus 2024

Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

Ketentuan warna latar belakang, ukuran, dan jenis dokumen pasfoto untuk daftar CPNS 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

17 Agustus 2024

Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia akan dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, pada, 16 - 18 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini masyarakat bisa menukar uang logam, uang Rp75.000 hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pemeran Serial Kartu Keluarga

5 Agustus 2024

Mengenal Pemeran Serial Kartu Keluarga

Serial Kartu Keluarga dibintangi Dimas Anggara dan Bunga Zainal berjumlah delapan episode

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Kartu Keluarga di Netflix, Bunga Zaindal Pura-Pura Nikah dengan Dimas Anggara

3 Agustus 2024

Sinopsis Serial Kartu Keluarga di Netflix, Bunga Zaindal Pura-Pura Nikah dengan Dimas Anggara

Serial Kartu Keluarga mengangkat kisah tentang perjuangan seorang wanita bernama Sri Widuri.

Baca Selengkapnya

Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

1 Agustus 2024

Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor. Berikut syarat dan biaya yang harus dikeluarkan

Baca Selengkapnya