Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini

Jumat, 1 November 2024 08:00 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 paling lambat 21 November tahun ini. Serta, menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2024. Hal ini disampaikan Yassierli pada Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Yassierli dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktobwe 2024.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak baik dari pusat maupun daerah, dapat mengedepankan komunikasi dengan stakeholder ketenagakerjaan. Hal ini, kata Yassierli, agar penetapan upah minimum 2025 dapat berlangsung secara kondusif.

Dalam rapat itu, Menaker, Mendagri, dan para pemimpin daerah juga membahas mengenai lonjakan pemutusan hubungan kerja. Menaker mencatat, hingga Oktober 2024, terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. “Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ujar Yassierli.

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong tiap daerah membangun sistem peringatan dini terhadap potensi PHK di perusahaan. Dengan adanya sistem ini, kata Yassierli, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan tingginya angka PHK.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merespons tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan akan dikabulkan sesuai aturan yang berlaku. "Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Meski demikian, dia mengatakan masih mempertimbangkan terkait tuntutan kenaikan upah minimum yang dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika hal tersebut dapat dilakukan, maka akan segera diwujudkan. "Juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain, kalau memang itu bisa kita lakukan," ucap dia.

Sementara itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan yakni menaikan upah minimum hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan editor: Misbakhun Sebut Negara Bantu Sritex dengan Restrukturisasi: Gak Usah Panik, Negara Hadir Urusi Itu

Berita terkait

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

1 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.

Baca Selengkapnya

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

7 hari lalu

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

Unjuk rasa oleh kalangan buruh di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal.

Baca Selengkapnya

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

7 hari lalu

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

8 hari lalu

Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya formalisasi kerja bagi para ojek online atau ojol.

Baca Selengkapnya

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

8 hari lalu

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

9 hari lalu

Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

"Yang pertama adalah terkait dengan UMP. Ini kami sudah bahas bersama, ini adalah memang isu yang cukup strategis," ucap Menaker Yassierli.

Baca Selengkapnya

Yassierli Resmi Jadi Menaker Baru: Ketenagakerjaan Bukan Hanya soal Buruh, Tapi Investasi

9 hari lalu

Yassierli Resmi Jadi Menaker Baru: Ketenagakerjaan Bukan Hanya soal Buruh, Tapi Investasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan ketenagakerjaan tidak semata-mata soal buruh, tapi juga soal investasi.

Baca Selengkapnya

Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

10 hari lalu

Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

Tak sedikit yang mempertanyakan nasib revisi PP turunan UU Cipta Kerja saat Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Gerungan memimpin Kemnaker.

Baca Selengkapnya

Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

18 hari lalu

Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Serikat Pekerja Tenaga Medis bakal mogok kerja jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak direalisasikan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

23 hari lalu

Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

Pramono Anung ingin menaikkan gaji guru honorer menjadi minimal Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya