Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini
Reporter
Oyuk Ivani Siagian
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 1 November 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 paling lambat 21 November tahun ini. Serta, menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2024. Hal ini disampaikan Yassierli pada Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Yassierli dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktobwe 2024.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak baik dari pusat maupun daerah, dapat mengedepankan komunikasi dengan stakeholder ketenagakerjaan. Hal ini, kata Yassierli, agar penetapan upah minimum 2025 dapat berlangsung secara kondusif.
Dalam rapat itu, Menaker, Mendagri, dan para pemimpin daerah juga membahas mengenai lonjakan pemutusan hubungan kerja. Menaker mencatat, hingga Oktober 2024, terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. “Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ujar Yassierli.
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong tiap daerah membangun sistem peringatan dini terhadap potensi PHK di perusahaan. Dengan adanya sistem ini, kata Yassierli, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan tingginya angka PHK.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merespons tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan akan dikabulkan sesuai aturan yang berlaku. "Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Meski demikian, dia mengatakan masih mempertimbangkan terkait tuntutan kenaikan upah minimum yang dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika hal tersebut dapat dilakukan, maka akan segera diwujudkan. "Juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain, kalau memang itu bisa kita lakukan," ucap dia.
Sementara itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan yakni menaikan upah minimum hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Misbakhun Sebut Negara Bantu Sritex dengan Restrukturisasi: Gak Usah Panik, Negara Hadir Urusi Itu