Sritex Pailit, Jalan Berliku Perusahaan Tekstil Berumur 58 Tahun
Reporter
Tiara Juwita
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 1 November 2024 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kondisi pailit itu terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Menurut Haruno keputusan inilah yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Profil Sritex
Melansir dari laman resmi Sritex berdiri sejak 1966. Perusahaan tekstil ini didirikan oleh HM Lukminto. Awalnya perusahaan ini didirikan sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Kota Solo. Perusahaan ini pertam mencetak kain putih menjadi kain berwarna. Pada tahun 1978 perusaahan ini mendapatkan terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai Perseroan terbatas.
Pada tahun 1982 perusahaan ini mulai melebarkan sayap dengan mendirikan pabrik tenun pertama. Pada 1992 pabrik ini mendirikan empat lini yaitu pemintalan, penenunan, dan sentuhan akhir pada busana dalam satu pabrik. Pada tahun-tahun berikutnya Sritex semakin terkenal, hingga dipercaya untuk memproduksi beberapa kostum khusus seperti seragam kemiletran. Tak main-main mereka mendapat pesanan seragam militer tentara Jerman dan NATO.
Perusahaan ini semakin berkembang pesat dengan pertumbuhan delapan kali lipat. Perusahaan ini juga menjadi salah satunya yang selamat dari krisis moneter opada 1998.Pada 2013 Sritrex Tbk. resmi terdaftar sahamnya dengan kode SRIL pada bursa efek Indonesia.
Perusahaan ini juga sempat meraih beberapa penghargaan dari pemerintah dan museum rekor Indonesia. Museum Rekor Indonesia memberikan penghargaan sebagai Pelopor dan penyelenggara penciptaan investor saham terbesar dalam perusahaan.
Ekspansi Sritex melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dianugerahi sebagai Top Perfoming Listed Companies inTextile and Garments Sector, serta menerima penghargaan dari Intelectual Property Rights Awards dalam kategori piala IP Enterprise dari World Intellectual Property Organization. Perusahaan ini juga meraih penghargaan dengan kategori Center Of Excelence Award dari di ajang Total Quality Award.
Perusahan tekstil ini juga meraih penghargaan sebagai emiten terbaik dari beberapa lembaga ajang seperti Bisnis Indonesia Awards dan Asosiasi Analis Indonesia.Pendiri perusaan Sritex Iwan S Lukminto juga pernah memperoleh penghargaan sebagai Businessman Of The Year pada ajang EY Enterpreneur of The Year 2014.
Perusahaan ini memiliki empat kantor. Kantor pertama berlokasi di Solo, Jawa Tengah, kedua di Surabaya, Jawa Timur, di Jakarta.
Bangkrutnya raksasa tekstil asal Indonesia ini memutuskan hubungan kerja denagn 14.112 karyawan, mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.
Kasus Sritex berawal ketika perusahaan digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 lalu. Saat itu CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.
Sritex kemudian menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang yang menyepakati rencana damai oleh semua kreditur separati. Dengan kesepakatan ini, voting mencapai kuorum sehingga Sritex dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Adapun, ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).
TIARA JUWITA | RACHEL FARAHDIBA | SEPTIA RYANTHIE | ADIL AL HASAN | RADEN PUTRI ALPADILLAH | RADEN GINANJAR PUTRI
Pilihan Editor: Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?