Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Yudono Yanuar
Jumat, 1 November 2024 00:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah telah berjanji akan melindungi dua badan usaha milik negara, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Pertamina (Persero). Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto berpesan bahwa negara membutuhkan PLN dan Pertamina yang kuat.
“Kita nggak mau peristiwa-peristiwa yang menyangkut mantan Dirut Pertamina. Mohon maaf, ya, mesti kita protect ini Pertamina dan PLN. Karena kalau enggak, pasti akan jadi sasaran terus,” kata Anggito. “Mereka tidak akan bisa kerja.”
Hal itu disampaikan Anggito di acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tahun 2024 di Yogyakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan seorang direktur PLN.
Wamenkeu itu bahkan menyebutkan Jaksa Agung hingga Kepolisian telah dipanggil Presiden untuk diberi tahu agar jangan asal menciduk pimpinan Pertamina dan PLN.
“Kemarin Jaksa Agung dan kepolisian dipanggil, ‘eh yuk, kalau ada apa-apa ngomong sama saya. Jangan asal ciduk aja, jangan asal ambil-ambil itu. Pertamina, PLN, saya protect’,” tuturnya menirukan ucapan Prabowo.
Namun pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan mendatangi ruang pimpinan PT Pertamina Patra Niaga di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka disebutkan mendatangi anak perusahaan PT Pertamina itu dengan didampingi sejumlah anggota TNI.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, membenarkan informasi itu. Ia mengatakan, tim dari Kejaksaan Agung mendatangi kantornya.
Heppy menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Agung meminta data dan dokumen kepada PT Pertamina Patra Niaga. Ia tak merinci data dan dokumen yang dimaksud. "Hanya meminta data dan dokumen," ujar Heppy saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Agustus 2024.
Yang pasti, kata Heppy, Pertamina dan anak usahanya senantiasa menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.
“Sebagai anak usaha Pertamina, kami juga berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” ucap Heppy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengaku belum mendapatkan informasi ihwal kedatangan tim Kejaksaan Agung ke perusahaan subholding commercial and trading Pertamina itu. “Kami juga sedang cari tahu,” katanya saat dihubungi.
Bantuan Pemerintah untuk BUMN
Eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu kemudian menirukan ucapan Kepala Negara selanjutnya kepada Nicke Widyawati. “Beliau (Prabowo) itu sangat sayang sekali sama perusahaan Ibu. Jadi kalau apa-apa, kalau orang Pajak yang anu– laporin ke saya dulu, itu belum tentu salah. Itu teman-teman saya dikasih tahu."
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu bahkan menyinggung peristiwa yang pernah menyangkut mantan direktur utama Pertamina. Namun, ia tidak menyebutkan nama atau kasus spesifik.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada September 2023 dan ditahan pada bulan yang sama. Ia kemudian divonis sembilan tahun penjara pada 24 Juni 2024.
Lebih jauh, Anggito menyatakan, pemerintah hanya bisa membantu kedua BUMN itu dengan meregulasi, menyalurkan subsidi, memberi insentif pajak hingga tax holiday. “Namun pada akhirnya, Anda perlu memiliki seseorang yang menguasai bidang. Yang betul-betul bisa bekerja di tengah laut. Karena kebanyakan yang offshore sekarang,” tuturnya.
Perihal pembiayaan, Anggito berkata PLN dan Pertamina harus memiliki skema pembiayaan yang memadai dan tidak terus-terusan melakukan pinjaman. Sebab, investasi Pertamina dan PLN mencapai miliaran dolar.
“Kalau dua institusi ini kuat, 40 persen negara ini selesai. Makanya, Pertamina sama PLN itu sudah kayak menteri,” ujar Anggito.
Nabiila Azzahra A, Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya