Bantah AHY, Nusron Wahid Sebut Status Lahan 2.068 Hektare di IKN Tidak Bermasalah: HGU Habis, Diambil Alih Negara
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 31 Oktober 2024 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan status lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidak bermasalah atau dalam sengketa.
"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," ujar Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dari 2.806 hektare luas lahan itu, kata Nusron, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk. Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis kemudian akan dikelola oleh Bank Tanah.
Nusron menjelaskan, Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan. Hal ini sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria itu, kata Nusron, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi. Dalam hal ini, artinya, melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.
"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," ucap Nusron.
Menteri ATR/BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah menyatakan penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas. Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. Oleh sebab itu, penyelesaian ganti rugi harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin.
Adapun mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pernah menyinggung permasalahan 2.086 hektare lahan untuk proyek pembangunan IKN yang hingga kini belum selesai. Basuki optimistis persoalan tersebut bisa diselesaikan.
"Itu bukan nggak bisa, itu pasti clear," kata Basuki ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR pada Jumat, 3 Mei 2024. "Bisa direlokasi, bisa diganti rugi."
Basuki berkaca dari pengalamannya membangun jalan tol. Ia lantas menganggap permasalahan lahan sebagai pernak-pernik pembebasan lahan yang muncul dalam pembangunan infrastruktur oleh pemerintah. "Kalau nggak (bisa clear), saya nggak bisa membangun ribuan kilometer (jalan tol)" tutur Basuki.
Kendati begitu, Basuki mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan lahan harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, membuat masyarakat merelakan lahannya digunakan untuk membangun suatu proyek bukan perkara mudah.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Deretan Produk PT Pindad, Senjata hingga Mobil Maung