Kecelakaan Kerja Berulang di Penghiliran Nikel IMIP, Serikat Buruh: Perusahaan dan Negara tidak Melindungi Pekerja

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 31 Oktober 2024 14:25 WIB

Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. Industri nikel menempatkan Sulawesi Tengah di posisi ke empat secara nasional dengan realisasi investasi tertinggi setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur. ANTARA/Mohamad Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Industri Pertambangan atau SBIPE di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, tengah gelisah lantaran ledakan di kawasan industri penghiliran nikel itu masih terjadi. Ketua SBIPE IMIP, Henry Foord Jebss, mengatakan tidak ada rasa aman bagi mereka dalam bekerja.

Apalagi kemarin, belum sampai sepekan dua ledakan terjadi di dua perusahaan. Insiden ledakan pertama terjadi di PT Dexin Steel Indonesia (DSI), Jumat, 25 Oktober 2024. Lima hari kemudian, ledakan terjadi di PT Zhongtsing New Energy atau ZTEN pada Rabu pagi, 30 Oktober 2024.

Dua peristiwa itu terjadi, bahkan saat Henry dan rekan-rekannya belum bisa melupakan insiden ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada 24 Desember 2023, yang menewaskan 21 pekerja. “Kami menilai tidak ada itikad, baik dari perusahaan maupun negara, untuk melindungi pekerja di IMIP,” ujar Henry ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu malam, 30 Oktober 2024.

Henry mengatakan serikat pekerja sudah kerap melayangkan tuntutan kepada perusahaan. Mereka menuntut agar semua perusahaan yang beroperasi di IMIP mesti diidentifikasi. Sistem keselamatan dan kesehatan kerja juga mesti ditingkatkan. Namun, menurut dia, tuntutan itu tidak digubris. “Itu yang membuat kami kecewa ke perusahaan dan negara,” kata Henry. “Mereka bicara dampak hilirisasi tapi di sini buruh menjadi korban hilirisasi. Kami berdarah-darah.”

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, membenarkan terjadinya kecelakaan kerja di PT DSI dan PT ZTEN kemarin. Dedy juga mengkonfirmasi ada seorang karyawan meninggal akibat insiden di PT DSI. Sementara ihwal insiden di PT ZTEN kemarin, Dedy membantah bila peristiwa itu berupa ledakan pabrik. Menurut dia, insiden itu terkait dengan operasional tungku PT ZTEN saat proses tapping. “Saat proses tapping ada sebagian kecil cairan keluar dari jalur, dan terkena percikan air. Akibatnya, terjadi beberapa kali letupan dan kepulan asap tebal,” ujar Dedy melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Namun, Dedy mengatakan perusahaan masih terus melakukan investigasi penyebab insiden di PT ZTEN. Pernyataan serupa juga ia sampaikan ketika menanggapi insiden di PT DSI.

Pilihan editor: Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Berita terkait

Smelter Nikel di IMIP Kembali Terbakar, Buruh Desak Seluruh Perusahaan Benahi Sistem Keselamatan Kerja

1 jam lalu

Smelter Nikel di IMIP Kembali Terbakar, Buruh Desak Seluruh Perusahaan Benahi Sistem Keselamatan Kerja

SBIPE di kawasan IMIP meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan penghiliran nikel itu diidentifikasi.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Kawasan Industri Penghiliran Nikel IMIP Morowali Buat Pekerja Trauma

1 hari lalu

Ledakan di Kawasan Industri Penghiliran Nikel IMIP Morowali Buat Pekerja Trauma

Dua kali ledakan terjadi dalam 5 hari di kawasan industri penghiliran nikel IMIP di Morowali

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Berulang di Kawasan IMIP

4 hari lalu

Aktivis Lingkungan Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Berulang di Kawasan IMIP

Pendiri Ruang Setara (Rasera) Project, Aulia Hakim, meminta pemerintah bertanggung jawab atas kecelakaan kerja berulang di kawasan industri penghiliran nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal

5 hari lalu

Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal

Ledakan pabrik penghiliran nikel kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Penyebab Ledakan di PT Dexin Steel Indonesia Morowali, PT IMIP: Masih Proses Investigasi

5 hari lalu

Soal Penyebab Ledakan di PT Dexin Steel Indonesia Morowali, PT IMIP: Masih Proses Investigasi

Kecelakaan kerja kembali terjadi kawasan penghiliran nikel di PT Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Aliansi Serikat Buruh Dukung Airin-Ade, Meminta Reformasi Ketenagakerjaan

23 hari lalu

Aliansi Serikat Buruh Dukung Airin-Ade, Meminta Reformasi Ketenagakerjaan

Sejumlah program untuk mengatasi pengangguran antara lain, revitalisasi dan peningkatan jumlah Balai Latihan Kerja (BLK), training center yang bekerja sama dengan dunia industri, dan sekolah vokasi.

Baca Selengkapnya

LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

28 hari lalu

LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

Polemik antara pekerja dan PLTU Celukan Bawang tidak kunjung surut. Serbuk PLTU Celukan Bawang dan LBH Bali sebut ada praktik perburuhan tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

33 hari lalu

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

56 hari lalu

Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

Kondisi keuangan perusahaan, membuat Volkswagen harus menutup sejumlah pabrik di Jerman.

Baca Selengkapnya

Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

58 hari lalu

Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya