Apa Itu Konsesi? Ini Pengertian dan Contoh-contohnya
Reporter
Rizki Dewi Ayu
Editor
Laili Ira
Kamis, 31 Oktober 2024 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konsesi merupakan istilah yang sering muncul dalam berbagai bidang seperti ekonomi, bisnis, dan sumber daya alam. Istilah ini memiliki makna yang cukup luas dan sering digunakan dalam konteks perjanjian antara pemerintah dan perusahaan, atau antara dua pihak dengan tujuan saling menguntungkan.
Konsesi memainkan peran penting dalam pemanfaatan sumber daya alam dan penyediaan layanan publik yang membutuhkan investasi besar, di mana pemerintah atau pemilik sumber daya memberikan hak kepada pihak lain untuk mengelola atau memanfaatkannya selama periode tertentu.
Di Indonesia, konsesi sering dijumpai dalam industri perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsesi? Berikut pengertian serta contohnya.
Pengertian Konsesi
Mengutip repositori.uma.ac.id, konsesi merupakan suatu izin sehubungan dengan pekerjaan besar yang melibatkan kepentingan umum yang mana pekerjaan tersebut merupakan tugas pemerintah tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraan kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175, Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan Yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi secara umum, konsesi adalah perjanjian atau izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik suatu sumber daya kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengelola sumber daya tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Melalui perjanjian ini, pihak penerima konsesi diharapkan dapat mengembangkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk kepentingan ekonomi dan masyarakat luas.
Kendati demikian, pemberian konsesi tidaklah mudah dilakukan karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyelundupan serta ancaman terhadap kekayaan alam negara. Selain itu, keputusan ini kadang juga bisa merugikan masyarakat setempat.
Selain itu, meskipun wewenang pemerintah yang diberikan kepada pihak konsesi terbatas, hal ini tetap dapat memunculkan masalah politik dan sosial yang kompleks karena perusahaan pemegang konsesi dapat memindahkan desa, membangun infrastruktur seperti jalan, listrik, dan telepon, membentuk pasukan keamanan, serta mendirikan rumah sakit dan berbagai fasilitas lainnya.
Contoh-Contoh Konsesi
1. Konsesi Hutan
Pemerintah Indonesia memberikan hak konsesi kepada perusahaan kehutanan untuk mengelola kawasan hutan tertentu. Dalam konsesi ini, perusahaan kehutanan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti penebangan pohon, reboisasi, dan pengelolaan hutan secara komersial dengan catatan tetap mengikuti aturan pemerintah terkait konservasi dan lingkungan.
2. Konsesi Pertambangan
Dalam sektor pertambangan, pemerintah juga sering memberikan izin konsesi kepada perusahaan tambang untuk mengeksploitasi sumber daya mineral seperti emas, nikel, atau batubara di wilayah tertentu.
Perusahaan yang menerima konsesi harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan tanggung jawab lingkungan, serta membayar royalti dan pajak sesuai kesepakatan.
3. Konsesi Infrastruktur
Pemerintah sering menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, atau pelabuhan.
Melalui konsesi, perusahaan swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat mengoperasikan dan mendapatkan pendapatan dari fasilitas tersebut untuk jangka waktu tertentu.
Contohnya, jalan tol yang dibangun oleh pihak swasta dapat dikelola dan ditarik tarif selama 20-30 tahun, setelah itu kepemilikan akan diserahkan kembali kepada pemerintah.
4. Konsesi Transportasi Publik
Beberapa layanan transportasi umum, seperti kereta api atau sistem transportasi bus, juga sering kali dikelola oleh pihak swasta melalui perjanjian konsesi.
Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan transportasi untuk mengoperasikan layanan tersebut dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran atau bagi hasil dari pendapatan tiket.
Pilihan Editor: Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi