Apa Itu Konsesi? Ini Pengertian dan Contoh-contohnya

Reporter

Rizki Dewi Ayu

Editor

Laili Ira

Kamis, 31 Oktober 2024 12:37 WIB

Istilah konsesi. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Konsesi merupakan istilah yang sering muncul dalam berbagai bidang seperti ekonomi, bisnis, dan sumber daya alam. Istilah ini memiliki makna yang cukup luas dan sering digunakan dalam konteks perjanjian antara pemerintah dan perusahaan, atau antara dua pihak dengan tujuan saling menguntungkan.

Konsesi memainkan peran penting dalam pemanfaatan sumber daya alam dan penyediaan layanan publik yang membutuhkan investasi besar, di mana pemerintah atau pemilik sumber daya memberikan hak kepada pihak lain untuk mengelola atau memanfaatkannya selama periode tertentu.

Di Indonesia, konsesi sering dijumpai dalam industri perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsesi? Berikut pengertian serta contohnya.

Pengertian Konsesi

Mengutip repositori.uma.ac.id, konsesi merupakan suatu izin sehubungan dengan pekerjaan besar yang melibatkan kepentingan umum yang mana pekerjaan tersebut merupakan tugas pemerintah tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraan kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175, Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan Yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Jadi secara umum, konsesi adalah perjanjian atau izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik suatu sumber daya kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengelola sumber daya tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Melalui perjanjian ini, pihak penerima konsesi diharapkan dapat mengembangkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk kepentingan ekonomi dan masyarakat luas.

Kendati demikian, pemberian konsesi tidaklah mudah dilakukan karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyelundupan serta ancaman terhadap kekayaan alam negara. Selain itu, keputusan ini kadang juga bisa merugikan masyarakat setempat.

Selain itu, meskipun wewenang pemerintah yang diberikan kepada pihak konsesi terbatas, hal ini tetap dapat memunculkan masalah politik dan sosial yang kompleks karena perusahaan pemegang konsesi dapat memindahkan desa, membangun infrastruktur seperti jalan, listrik, dan telepon, membentuk pasukan keamanan, serta mendirikan rumah sakit dan berbagai fasilitas lainnya.

Contoh-Contoh Konsesi

1. Konsesi Hutan

Pemerintah Indonesia memberikan hak konsesi kepada perusahaan kehutanan untuk mengelola kawasan hutan tertentu. Dalam konsesi ini, perusahaan kehutanan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti penebangan pohon, reboisasi, dan pengelolaan hutan secara komersial dengan catatan tetap mengikuti aturan pemerintah terkait konservasi dan lingkungan.

2. Konsesi Pertambangan

Dalam sektor pertambangan, pemerintah juga sering memberikan izin konsesi kepada perusahaan tambang untuk mengeksploitasi sumber daya mineral seperti emas, nikel, atau batubara di wilayah tertentu.

Perusahaan yang menerima konsesi harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan tanggung jawab lingkungan, serta membayar royalti dan pajak sesuai kesepakatan.

3. Konsesi Infrastruktur

Pemerintah sering menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, atau pelabuhan.

Melalui konsesi, perusahaan swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat mengoperasikan dan mendapatkan pendapatan dari fasilitas tersebut untuk jangka waktu tertentu.

Contohnya, jalan tol yang dibangun oleh pihak swasta dapat dikelola dan ditarik tarif selama 20-30 tahun, setelah itu kepemilikan akan diserahkan kembali kepada pemerintah.

4. Konsesi Transportasi Publik

Beberapa layanan transportasi umum, seperti kereta api atau sistem transportasi bus, juga sering kali dikelola oleh pihak swasta melalui perjanjian konsesi.

Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan transportasi untuk mengoperasikan layanan tersebut dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran atau bagi hasil dari pendapatan tiket.

Pilihan Editor: Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Berita terkait

Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Belajar, Setiap Pengambilan Keputusan Ada Pro-Kontra

12 hari lalu

Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Belajar, Setiap Pengambilan Keputusan Ada Pro-Kontra

Melalui media sosialnya, Luhut mengucapkan terima kasih sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

BRGM: Sumsel Tidak Lagi Memberi Izin Konsesi di Atas Lahan Gambut

15 hari lalu

BRGM: Sumsel Tidak Lagi Memberi Izin Konsesi di Atas Lahan Gambut

Pemberhentian izin konsesi di atas lahan gambut untuk mencegah kerusakan gambut yang saat ini cukup besar di wilayah Sumsel.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

23 hari lalu

Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai naiknya pendaftar CPNS karena kondisi sektor swasta sedang buruk dan banyak PHK.

Baca Selengkapnya

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

34 hari lalu

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

58 hari lalu

LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

Chriswanto mengatakan LDII mengkaji soal pengelolaan tambang.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

28 Agustus 2024

Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Pemerintah resmi meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif untuk proyek infrastruktur. Kementerian PUPR menyebut ada empat proyek pilot infrastruktur yang pendanaannya akan ditawarkan kepada swasta melalui skema baru P3NK.

Baca Selengkapnya

Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

27 Agustus 2024

Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

Muhammadiyah menyusul PBNU mendapatkan izin mengelola konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan. Lokasinya bekas perusahaan tambang siapa?

Baca Selengkapnya

Cerita Front Nahdliyin Pertama Kali Jokowi Tawarkan Konsensi Tambang ke Ormas Keagamaan

27 Agustus 2024

Cerita Front Nahdliyin Pertama Kali Jokowi Tawarkan Konsensi Tambang ke Ormas Keagamaan

Langkah Jokowi memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan merupakan bagian dari upaya mengkonsolidasikan kekuataan politik.

Baca Selengkapnya

Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

26 Agustus 2024

Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

Dalam Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN), Prabowo menyampaikan soal izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, ini katanya.

Baca Selengkapnya

Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

25 Agustus 2024

Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

Gus Yahya nyatakan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang batu bara kepada Jokowi setelah PBNU menerima izin tambang dari Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya