Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 31 Oktober 2024 07:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan memastikan operasional dan kegiatan ekspor-impor perusahaan tetap berjalan.
Bekas ketua umum partai Golkar itu menyatakan pemerintah tunduk pada proses hukum yang masih berjalan. “Nanti pemerintah akan melihat langkah selanjutnya karena sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya, namun manajemen dipegang oleh kurator,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Hingga hari ini, ia berujar sudah ada putusan pengadilan yang menunjuk kurator untuk menangani masalah tersebut. Meski begitu, pemerintah berharap operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Airlangga juga telah melakukan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo di kantornya. Pertemuan tersebut membahas permasalahan di industri padat karya. Dialog membahas langkah rekomendasi apa yang dipersiapkan pemerintah untuk sektor ini. “Karena kita tidak ingin sektor padat karya ini mengalami persoalan yang sifatnya sistemik,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu memang ada persoalan di sektor ini khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Namun beberapa pusat perusahaan berbasis tekstil tersebut menurut sudah melakukan restrukturisasi. Perombakan semacam ini akan terus didorong pemerintah.
Di sisi lain, menurut dia investasi di industri tekstil sebetulnya meningkat seperti di kawasan Jawa Tengah dan lokasi lain perusahaan tekstil yang sebagian besar berorientasi pada ekspor. “Kuncinya adalah produktivitas dalam menghadapi persaingan global,” kata dia.
Sebelumnya perusahaan Sritex pailit setelah digugat di Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Beberapa Kali Beda Pendapat dengan Bahlil Soal Hilirisasi dan IKN