Kemenaker Enggan Bahas Kucuran Dana untuk Selamatkan Sritex
Reporter
M. Raihan Muzzaki
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 31 Oktober 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) enggan membahas tentang kucuran dana yang dipersiapkan lembaganya untuk menyelamatkan perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, yang diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu lalu, 24 Oktober 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan secara gamblang tidak akan membahas soal dana itu. Menurut dia, pembahasan penyelamatan yang dilakukan kementeriannya terkait dana dinilai terlalu jauh.
"Enggak, enggak, kami enggak bicara ke sana (dana), ini adalah sebuah enggak ada sampai ke sana," ucap Yassierli ketika ditanyakan soal kucuran dana yang dipersiapkan lembaganya untuk selamatkan Sritex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia menegaskan, landasan Kemenaker dalam melakukan penyelamatan perusahaan tekstil Sritex tidak memiliki maksud lain. Yassierli menghimbau agar tidak salah dalam mengartikan penyelamatan itu.
"Tadi saya katakan kami (Kemenaker) hadir jangan kemudian diartikan sebagai kami akan mengambil alih, kami mau ngasih, enggak, itu (dana) terlalu jauh terjemahannya," tutur Yassierli.
Meskipun demikian, dia memastikan upaya penyelamatan perusahaan tekstil legendaris Sritex berjalan dengan baik. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan penyelamatan Sritex berjalan sendiri. Dia berujar, kementeriannya telah melakukan berbagai koordinasi untuk menyelamatkan industri tekstil itu.
"Makanya kami (Kemenaker) hadir, kami sudah membuat langkah-langkah. Jadi kami tidak mau ada masalah terkait koordinasi," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, dia turut memastikan jalan hukum untuk menyelamatkan Sritex berjalan sesuai arahan. Yassierli mengatakan, upaya menyelamatkan perusahaan itu tidak ada campur tangan dari pihak luar kecuali lembaga kementerian yang telah dipercayai Presiden Prabowo Subianto. "Masalah terkait tentang ini ada begini, ada begitu, ada yang ikut campur, itu yang kami (Kemenaker) pastikan bahwa itu berjalan, koridor hukumnya berjalan sesuai dengan seharusnya," ucap dia.
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Beberapa Kali Beda Pendapat dengan Bahlil Soal Hilirisasi dan IKN