Ketahui Perbedaan Pailit dan Bangkrut pada Perusahaan

Reporter

Linda Lestari

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 Oktober 2024 19:06 WIB

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh perusahaan tekstil besar Sritex yang dinyatakan pailit menjadi sorotan tajam sepekan terakhir. Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi debitur yang kesulitan menuntaskan utangnya.

Kondisi pailit berbeda dengan bangkrut meskipun keduanya merupakan kondisi yang paling dihindari perusahaan. Pailit dan bangkrut memiliki sistem dan implementasi yang berbeda.

Beda Antara Pailit dan Bangkrut

Dikutip dari ocbc.id, kondisi bangkrut umumnya lekat dengan istilah gulung tikar yang menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar hingga menjadikan perusahaan tersebut jatuh.

Penyebab bangkrut ialah karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena gagal menghasilkan keuntungan dan tidak bisa menutup kerugian yang terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.

Dilansir dari bfi.co.id, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi karena faktor mismanajemen dan faktor eksternal di luar kewenangan pelaku usaha.

Advertising
Advertising

Sementara itu, pailit diartikan sebagai suatu keadaan perusahaan yang sedang kesulitan menuntaskan pembayaran meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. Pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan niaga.

Faktor utama yang menjadi penyebab pailit adalah lilitan utang. Bila merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, perusahaan baru dinyatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua utang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.

Pada dasarnya, pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan.

Dilansir dari ocbc.id, status pailit hanya akan berlaku saat pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, baik dari kreditor maupun permohonan sendiri. Ketika debitur dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.

Baik bangkrut maupun pailit, kedua kondisi ini sama-sama bisa dihindari jika tata kelola keuangan perusahaan diatur sebaik mungkin.

Pilihan editor: JCo Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?

Berita terkait

Ini Langkah yang Diambil Pemerintahan Prabowo dalam Menyelamatkan Sritex

1 jam lalu

Ini Langkah yang Diambil Pemerintahan Prabowo dalam Menyelamatkan Sritex

Pemerintahan Presiden Prabowo sudah menyiapkan langkah penyelamatan Sritex, meskipun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Pastikan Penyelamatan Sritex Berjalan Baik

2 jam lalu

Kemenaker Pastikan Penyelamatan Sritex Berjalan Baik

Menteri Ketenagakerjaan memastikan penyelamatan Sritex tidak ada campur tangan dari pihak luar kecuali lembaga kementerian yang dipercaya Prabowo

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Kasus Sritex Cerminan Kondisi Industri Tekstil

2 jam lalu

Ekonom Nilai Kasus Sritex Cerminan Kondisi Industri Tekstil

Ekonom Celios menyebut kasus Sritex sebagai gambaran penurunan industri tekstil dalam negeri. Tekanan produk impor setelah terbitnya Permendag nomor 8 turut berkontribusi pada lesunya sektor ini

Baca Selengkapnya

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

2 jam lalu

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sarankan Presiden Prabowo Tahan Laju Penurunan Industri Tekstil Dalam Negeri

3 jam lalu

Ekonom Sarankan Presiden Prabowo Tahan Laju Penurunan Industri Tekstil Dalam Negeri

Ekonom Celios menyebut kasus Sritex sebagai gambaran penurunan industri tekstil dalam negeri. Tekanan produk impor setelah terbitnya Permendag nomor 8 turut berkontribusi pada lesunya sektor ini

Baca Selengkapnya

Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

6 jam lalu

Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut Kepailitan Sritex Akibat Kelalaian Pihak Manajemen

6 jam lalu

Kemenaker Sebut Kepailitan Sritex Akibat Kelalaian Pihak Manajemen

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menganggap perusahaan Sritex mengalami pailit karena kelalaian manejemen dalam mitigasi resiko.

Baca Selengkapnya

Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

6 jam lalu

Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp374 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Sritex Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Airlangga Sebut Sudah Koordinasi dengan Bea Cukai

7 jam lalu

Pastikan Sritex Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Airlangga Sebut Sudah Koordinasi dengan Bea Cukai

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan tetap bisa melakukan ekspor meskipun sudah diputus pailit.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pemerintah Akan Buka Obrolan Dengan Kurator soal Status Pailit Sritex

9 jam lalu

Airlangga Sebut Pemerintah Akan Buka Obrolan Dengan Kurator soal Status Pailit Sritex

Menteri Airlangga Hartarto menerangkan bahwa pemerintah akan membuka pembicaraan dengan pihak kurator terkait dengan status pailit Sritex.

Baca Selengkapnya