Ketahui Perbedaan Pailit dan Bangkrut pada Perusahaan
Reporter
Linda Lestari
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 30 Oktober 2024 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh perusahaan tekstil besar Sritex yang dinyatakan pailit menjadi sorotan tajam sepekan terakhir. Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi debitur yang kesulitan menuntaskan utangnya.
Kondisi pailit berbeda dengan bangkrut meskipun keduanya merupakan kondisi yang paling dihindari perusahaan. Pailit dan bangkrut memiliki sistem dan implementasi yang berbeda.
Beda Antara Pailit dan Bangkrut
Dikutip dari ocbc.id, kondisi bangkrut umumnya lekat dengan istilah gulung tikar yang menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar hingga menjadikan perusahaan tersebut jatuh.
Penyebab bangkrut ialah karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena gagal menghasilkan keuntungan dan tidak bisa menutup kerugian yang terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
Dilansir dari bfi.co.id, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi karena faktor mismanajemen dan faktor eksternal di luar kewenangan pelaku usaha.
Sementara itu, pailit diartikan sebagai suatu keadaan perusahaan yang sedang kesulitan menuntaskan pembayaran meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. Pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan niaga.
Faktor utama yang menjadi penyebab pailit adalah lilitan utang. Bila merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, perusahaan baru dinyatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua utang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.
Pada dasarnya, pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan.
Dilansir dari ocbc.id, status pailit hanya akan berlaku saat pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, baik dari kreditor maupun permohonan sendiri. Ketika debitur dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.
Baik bangkrut maupun pailit, kedua kondisi ini sama-sama bisa dihindari jika tata kelola keuangan perusahaan diatur sebaik mungkin.
Pilihan editor: JCo Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?