BNI Siapkan Langkah Antisipasi Kerugian Soal Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Reporter
Hammam Izzuddin
Editor
Aisha Shaidra
Rabu, 30 Oktober 2024 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melakukan beberapa persiapan terkait dengan rencana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani dan nelayan. Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo mengatakan salah satu antisipasi yang dilakukan yakni dengan membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN.
“Membentuk CKPN yang cukup untuk kredit bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,” kata Okki kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sebagai informasi, CKPN adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal. CKPN biasanya dibuat untuk menghindari potensi kegagalan bisnis yang dapat dialami oleh bank apabila debitur benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar.
Di sisi lain, Okki mengatakan saat ini BNI masih menunggu aturan turunan yang bakal menjadi petunjuk pelaksanaan. Menurutnya, rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Terutama bagi debitur UMKM yang jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) atau terdampak Covid-19. “Kebijakan BNI dalam hapus buku dan hapus tagih harus melalui evaluasi mendalam agar tidak terjadi moral hazard,” ujarnya.
Selain itu, Okki mengatakan BNI telah melakukan transformasi pada segmen UMKM untuk siap tumbuh sehat di masa yang akan datang. Caranya dengan melakukan inisiatif strategi pada improvement risk management dan credit underwriting process.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.
Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.
Pilihan editor: Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung