Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Reporter
Oyuk Ivani Siagian
Editor
Aisha Shaidra
Rabu, 30 Oktober 2024 16:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Isy menyebut, kepastian mengenai rencana revisi Permendag 8/2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas dengan Kemenperin pekan depan. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 20 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil.
Menurut Agus, hal ini bahkan telah menjadi pengetahuan umum bagi pihak-pihak yang menekuni industri manufaktur, khususnya tekstil. “Orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem yang tercipta sebagai dampak dari terbitnya Permendag 8,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin, 28 Oktober 2024.
Agus mengatakan, permasalahan industri tekstil tak hanya berkaitan dengan pasar ekspornya yang lesu. Ia menyebut, jika pasar global sedang lesu, seharusnya pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Sehingga produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri dapat diserap oleh pasar domestik. “Kan logikanya seperti itu. That’s a logic thinking. Karena yang jadi taruhan kita adalah tenaga kerja,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan keinginannya agar Permendag 8 yang mengatur mengenai relaksasi impor itu direvisi. Ia juga menyebut revisi Permendag 8 ini juga menjadi salah satu fokus utamanya. “Tapi apakah Permendag ini akan direvisi atau tidak, ya tanya ke Kemendag,” kata dia
Hal senada juga dikatakan oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Ia menyebut Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang relaksasi impor sejumlah komoditas mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri. “Secara nyata pasti ya (mengganggu), karena teman-teman kami di industri ini juga banyak yang kena,” ujar Iwan kepada wartawan usai audiensi di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.
Pilihan editor: Menteri PUPR Dody Hanggodo Sebut Serapan Anggaran IKN pada 2024 Baru 57,8 Persen