Airlangga Sebut Pemerintah Akan Buka Obrolan Dengan Kurator soal Status Pailit Sritex
Reporter
Vedro Imanuel G
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Oktober 2024 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan membuka pembicaraan dengan pihak kurator terkait dengan status pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Saat ini, status Sritex sendiri memang berada di tangan kurator setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Sritex kan sudah berproses di pengadilan, jadi sudah ditunjuk kurator. Sehingga dengan demikian pemerintah akan berbicara dengan kurator,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ia menyebutkan, pemerintah sampai dengan saat ini masih menunggu hasil dari proses kasasi yang saat ini sedang diajukan oleh manajemen Sritex. Pemerintah, kata Airlangga, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Sedang ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Airlangga ketika ditemui di agenda Indonesia Sharia Economic Festival, Rabu, 30 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Airlangga memastikan, pabrik raksasa tekstil tersebut harus tetap berjalan dan melakukan produksi. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ekspor maupun impor yang akan dilakukan oleh perusahaan tekstil tersebut akan tetap bisa dilakukan.
Sritex sendiri telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 23 Oktober 2024 lalu. Pabrik kain di Sukoharjo itu dinyatakan gagal bayar utang, dimana salah satu kreditur PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Empat kurator diketahui telah ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu, sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Pilihan Editor: J.CO Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?