Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex
Reporter
Melynda Dwi Puspita
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Oktober 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Plt Dirjen IKMA Kemenperin) Reni Yanita mengatakan ada tiga penyebab utama perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Menurut dia, kondisi buruk yang menimpa industri tekstil di Tanah Air secara umum terjadi akibat impor setelah pandemi Covid-19.
Selain itu, dia menuturkan bahwa ekonomi global yang tidak menentu akibat perang serta berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor turut melemahkan industri tekstil dalam negeri.
“Karena bisnisnya hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah Covid-19, terus perang, terus Permendag (Nomor) 8 (Tahun 2024),” kata Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024?
Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 secara daring pada Selasa, 21 Mei lalu. Sosialisasi tersebut diwakili Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana.
“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada Jumat, 17 Mei 2024 adalah tindak lanjut arahan Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam rapat internal tanggal 17 Mei 2024,” ucap Arif.
Menurut Arif, Presiden ke-7 RI Jokowi kala itu ingin menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan permohonan dokumen kepabeanan impor karena masalah perizinan per 17 Mei 2024. Kontainer tersebut di antaranya membawa komoditas besi baja, produk kimia, elektronik, serta tekstil dan produk tekstil.
1. Relaksasi Permohonan Persetujuan Impor
Pada sosialisasi itu, disampaikan tujuh substansi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) untuk barang komplementer, uji pasar, dan purnajual 18 komoditas yang dibatasi peredarannya dari luar negeri, menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
2. Relaksasi Pengaturan Impor 11 Kelompok Komoditas
Kedua, relaksasi pengaturan impor untuk 11 kelompok komoditas, meliputi elektronik, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, alas kaki, tas, bahan baku pelumas, katup, bahan kimia tertentu (1 HS), barang tekstil sudah jadi lainnya (11 HS), serta tekstil dan produk tekstil (2 HS).
3. Pengaturan Pengeluaran Barang Impor Khusus untuk Periode Tertentu
Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba dan tertahan di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret hingga 17 Mei 2024. Pada rentang waktu tersebut, terdapat sekitar 26 ribu kontainer.
4. Pengecualian Lartas Impor untuk Komoditas Tertentu
Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman untuk komoditas baja, besi, dan produk turunannya dalam kegiatan usaha maksimal senilai US$ 1.500 per pengiriman yang dikirim dari luar negeri oleh importir pemilik API-P tanpa batasan jumlah pengiriman.
5. Penyederhanaan Persyaratan untuk Pengecualian Barang Lartas
Kelima, penyederhanaan persyaratan permohonan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperjualbelikan serta barang untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
6. Penambahan Ketentuan Pengecualian Barang Lartas
Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas yang bukan untuk kegiatan usaha, meliputi barang kiriman pribadi, bisa diimpor dalam keadaan baru atau bekas, tanpa batasan jenis, dan total barang, kecuali untuk barang yang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian barang lartas impor.
“Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), serta komputer tablet dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk setiap kali pengiriman,” seperti dikutip dari siaran pers sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
7. Penambahan Syarat Impor Barang Bawaan Pribadi
Substansi terakhir, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi, mencakup telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dari luar kawasan pabean ke dalam KPBPB, maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam setahun.
Pilihan Editor: Ini Penjelasan BEI tentang Suspensi Saham Sritex