Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

Senin, 28 Oktober 2024 19:17 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (dua dari kiri) mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Sukoharjo - Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto mengemukakan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Menurutnya, perusahaan akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.

"Kami menangani masalah ini dengan serius, dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding (kasasi) di Mahkamah Agung supaya memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Semarang tanggal 21 Oktober 2024 lalu," ujar Wawan, sapaan karibnya, di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang mendatangi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan kronologi hingga turunnya putusan pailit atas Sritex yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

"Situasi yang kami hadapi saat ini berawal pada tahun 2022 ketika kami memasuki fase PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau bisa disebut penundaan pembayaran utang dan di situ melalui proses yang cukup panjang," tutur dia.

Sebagai informasi, status PKPU tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.

Advertising
Advertising

"Kami lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang, istilahnya kalau yang utang ini misalnya 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi pembayarannya diberikan kesempatan waktu," ujar dia.

Ia memastikan semua perjanjian perdamaian itu disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang dan semua juga sudah sesuai dengan aturan. "Kewajiban kami untuk membayar (utang) sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak yang kurang bertanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian perdamaian ini," ucapnya.

Ia tidak mengetahui penyebab Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat. Sehingga surat perdamaian homologi yang ditandatangani tahun 2022 yang lalu itu batal. "Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," kata dia.

Selain pengajuan kasasi kepada MA, Wawan mengatakan terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan MA itu.

"Kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan-karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap beroperasi normal. Meski dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini tentunya kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis tapi kami terus antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex ini," kata dia.

Pilihan Editor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

Berita terkait

Zarof Ricar Ditangkap, Mahkamah Agung akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

2 jam lalu

Zarof Ricar Ditangkap, Mahkamah Agung akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Tim khusus Mahkamah Agung ini akan memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Prabowo Serukan Penyelamatan Sritex, Ini Kata Kemenperin soal Skema Bailout

2 jam lalu

Prabowo Serukan Penyelamatan Sritex, Ini Kata Kemenperin soal Skema Bailout

Kementerian Perindustrian membeberkan soal skema bailout menindaklanjuti instruksi penyelamatan Sritex oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Instruksikan 4 Menteri Turun Tangan Selamatkan Sritex

3 jam lalu

Prabowo Instruksikan 4 Menteri Turun Tangan Selamatkan Sritex

Prabowo memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk membantu PT Sritex yang dinyatakan pailit agar para pekerja terhindar dari PHK.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Besaran Gaji Zarof Ricar, Komisaris Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Besaran Gaji Zarof Ricar, Komisaris Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan

Berapa gaji eks pejabat MA Zarof Ricar yang menyimpan uang hampir Rp1 triliun?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

5 jam lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

Noel menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Pailit dan Konsep-konsep di Dalamnya

6 jam lalu

Apa Itu Pailit dan Konsep-konsep di Dalamnya

Kondisi pailit itu terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex tersebut yang meminta pembatalan perdamaian.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Serikat Pekerja Nusantara Sebut Bukan Kasus Perdana Pabrik Tekstil

6 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Serikat Pekerja Nusantara Sebut Bukan Kasus Perdana Pabrik Tekstil

Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menyebut pailitnya raksasa tekstil Sritex bukan merupakan kasus perdana. Siapa saja pendahulunya?

Baca Selengkapnya

Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

7 jam lalu

Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Mengintip gaji dan tunjangan eks pejabat MA Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?

8 jam lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?

Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar perusahaan (Sritex) dapat tetap beroperasi dan para pekerja terhindar dari PHK

Baca Selengkapnya

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

8 jam lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya