Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Senin, 28 Oktober 2024 16:04 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia disebut diminta oleh pengacara terdakwa yang berinisial LR untuk memuluskan perkara kasasi dengan korban Dini Sera Afriyanti di tingkat MA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang.

“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam bentuk rupiah, sejumlah Rp920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa keping emas logam mulia dengan total berat mencapai 51 kilogram atau sekitar Rp75 miliar, dan sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, Bali. Lantas, berapa gaji yang diterima Zarof Ricar ketika masih bekerja di MA?

Rincian Gaji Zarof Ricar

Qohar mengungkapkan bahwa Zarof Ricar telah mengakui uang-uang dan logam mulia tersebut didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun. “Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar uangnya hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022,” ucap Qohar.

Advertising
Advertising

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar pertama kali melaporkan jumlah kekayaannya pada 2007 sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), MA.

Kemudian, pada periode 2016-2017, Zarof Ricar mengemban tugas sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA. Dia selanjutnya ditunjuk sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA pada 2017-2022, sebelum akhirnya pensiun.

1. Gaji Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2007-2016)

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, jabatan direktur adalah jabatan struktural eselon IIa.

Eselon IIa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan paling rendah IV/d atau golongan paling tinggi IV/e. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Zarof Ricar saat menjadi salah satu direktur di Ditjen Badilum MA adalah Rp2.758.500 hingga Rp4.416.900 per bulan (golongan IV/d).

Sementara itu, gaji PNS golongan IV/e berkisar antara Rp2.875.200 hingga Rp4.603.700 per bulan. Gaji pokok tersebut adalah besaran yang mengikuti ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, perlu diketahui bahwa selama periode 2012 hingga 2016 terjadi beberapa kali perubahan gaji pokok PNS. Selain PP Nomor 15 Tahun 2012, perubahan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

2. Gaji Sekretaris Ditjen Badilum MA (2016-2017)

Kemudian, Zarof Ricar berperan sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA, yang jabatan strukturalnya juga setara dengan eselon IIa (PNS golongan IV/d atau golongan IV/e). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2008.

Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.283.200 hingga Rp5.392.200 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.422.100 hingga Rp5.620.300 per bulan.

Selanjutnya baca: Gaji Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA<!--more-->

3. Gaji Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA (2017-2022)

Selanjutnya, jabatan terakhir yang dipegang Zarof Ricar adalah Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Sebagai kepala badan, jabatan strukturalnya adalah eselon Ia yang juga setara dengan PNS golongan IV/d atau golongan IV/e.

Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 per bulan.

Selain gaji pokok, Zarof Ricar selama bekerja juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS, misalnya tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga gaji ke-13.

Untuk diketahui, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum serta Sekretaris Ditjen Badilum setara dengan kelas jabatan 15e, sedangkan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA menempati kelas jabatan 16a.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS di MA sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor: 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:

- Kelas jabatan 1 (a-g): Rp1.938.000 - Rp2.219.00

- Kelas jabatan 2 (a-f): Rp2.288.000 - Rp2.540.000

- Kelas jabatan 3 (a-f): Rp2.619.000 - Rp2.909.000

- Kelas jabatan 4 (a-f): Rp2.998.000 - Rp3.211.000

- Kelas jabatan 5 (a-f): Rp3.276.000 - Rp3.540.000

- Kelas jabatan 6 (a-f): Rp3.612.000 - Rp3.902.000

- Kelas jabatan 7 (a-f): Rp3.982.000 - Rp5.510.000

- Kelas jabatan 8 (a-f): Rp5.740.000 - Rp8.071.000

- Kelas jabatan 9 (a-c): Rp4.407.000 - Rp9.121.000

- Kelas jabatan 10 (a-e): Rp9.500.000 - Rp10.936.000

- Kelas jabatan 11 (a-c): Rp12.313.000 - Rp13.360.000

- Kelas jabatan 12 (a-c): Rp13.920.000 - Rp15.104.000

- Kelas jabatan 13 (a-c): Rp15.726.000 - Rp17.064.000

- Kelas jabatan 14 (a-e): Rp17.768.000 - Rp24.991.000

- Kelas jabatan 15 (a-e): Rp26.032.000 - Rp30.634.000

- Kelas jabatan 16 (a-d): Rp31.910.000 - Rp36.058.000

- Kelas jabatan 17: Rp37.560.000

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Berita terkait

Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

1 jam lalu

Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

Sritex akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Besaran Gaji Zarof Ricar, Komisaris Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Besaran Gaji Zarof Ricar, Komisaris Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan

Berapa gaji eks pejabat MA Zarof Ricar yang menyimpan uang hampir Rp1 triliun?

Baca Selengkapnya

Alasan Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

5 jam lalu

Alasan Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sebuah lembaga riset dan konsultasi menyatakan, kakek Presiden Prabowo layak menjadi pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

5 jam lalu

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

5 jam lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

6 jam lalu

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

6 jam lalu

Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

8 jam lalu

Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak kejaksaan membongkar jaringan Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka suap perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

9 jam lalu

Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

Yang paling banyak dibaca yakni mengenai bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hingga kronologi Agus disiram air keras.

Baca Selengkapnya

1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

10 jam lalu

1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

1 mayam ada berapa gram? Perhitungan berat ini digunakan oleh masyarakat Aceh untuk mengukur berat emas. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya