Mengenal Link dan Kontak Pengaduan Kementan yang Bikin 4 Pejabat Dicopot karena Dugaan Korupsi Miliaran
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 28 Oktober 2024 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Andi Amran Sulaiman mencopot empat pejabat Kementan, termasuk seorang direktur, dalam waktu kurang dari 2 minggu karena diduga korupsi setelah masuk laporan dari masyarakat melalui kontak pengaduan.
Amran mencopot pegawai keempat, seorang pejabat setingkat direktur di Kementerian Pertanian, Senin, 28 Oktober 2024. Pejabat eselon II yang belum diungkap identitasnya itu dicopot karena diduga terlibat praktik korupsi.
“Berkat informasi nomor kontak pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami menerima lebih dari 100 laporan, meskipun hanya 2 hingga 4 yang dapat dibuktikan,” ujar Amran lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan pejabat itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp700 juta. Dari jumlah yang dituduhkan, pejabat ini mengakui menerima Rp 500 juta.
Amran sebelumnya juga telah menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan melakukan praktik percaloan dengan meminta uang kepada pengusaha hingga mencapai Rp 10 miliar.
Ia menerima laporan soal dugaan keterlibatan tiga orang pejabat itu pada Rabu malam, 16 Oktober 2024. Hari berikutnya, Amran memanggil ketiga pejabat yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya itu.
Selang lima menit pertemuan, ia langsung mencopot mereka. “Kenapa? Karena yang tiga orang ini sudah menerima uang kurang lebih Rp10 miliar dan ini sudah berproses di penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Amran Sulaiman mengatakan dirinya mendapat tiga pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto usai dilantik, di Istana Negara, Jakarta, 21 Oktober 2024
Pesan tersebut yakni Presiden Prabowo meminta dirinya memperkuat koordinasi antarlembaga, mengingatkan untuk tidak korupsi, serta mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.
"Penyampaian ketiga, capai swasembada secepat-cepatnya," ujar Amran.
5 Saluran Pengaduan Dugaan Korupsi di Kementan
Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, Kementerian Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian.
Dikutip dari laman Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Ditjen Peternakan, Kementan. disebutkan bahwa implementasi dari aturan tersebut, Kementerian melakukan pengembangan aplikasi kanal pengaduan Masyarakat, di antaranya:
KALDU EMAS atau Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat, merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, sumbang pikiran, dan sarana perbaikan, bagi peningkatan kualitas Kementerian Pertanian. Kaldu Emas bisa diakses di https://dumas.pertanian.go.id/ .
SIGAP-UPG atau Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian. Aplikasi ini, dibangun dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sigap-UPG bisa diakses melalui https://sigap-upg.pertanian.go.id/
WBS (Whistle Blower’s System). Sarana pengaduan bagi masyarakat, terhadap indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berfokus pada materi informasi yang dilaporkan. Aksesnya di https://wbs.pertanian.go.id/.
SI INTAN atau Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian, merupakan saluran komunikasi bagi pegawai untuk memberikan masukan, tanggapan, dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program Kementerian Pertanian Melalui Whatsapp atau SMS di nomor 0811-1212-2023
LAPOR! ( Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Selain dengan mengunduh aplikasi SP4N LAPOR!, pengaduan juga bisa lewat https://www.lapor.go.id/
Pilihan Editor Hasil Survei Sebut 77 Persen Warga Dukung Makan Bergizi Gratis, di Bawah Tingkat Kepercayaan pada Prabowo