Kenapa Sritex Bisa Pailit?

Sabtu, 26 Oktober 2024 08:09 WIB

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang berstatus sebagai kreditur, yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan perkara pembatalan homologasi atau perdamaian terhadap pihak pemohon (Sritex), yang didaftarkan pada Senin, 2 September 2024. Lantas, mengapa Sritex bisa pailit?

Penyebab Sritex Pailit

Berdasarkan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pemohon. Sritex awalnya sepakat melakukan pembayaran sebagaimana putusan homologasi pada Selasa, 25 Januari 2022, tetapi akhirnya tidak dipenuhi.

Akibatnya, hakim memutuskan, perkara rencana perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Sritex dan tiga anak usahanya dicabut. Dengan demikian, Putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU.2021 PN.Niaga.Smg tentang Pengesahan Rencana Perdamaian tertanggal 25 Januari 2022 dinyatakan batal. Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan tersebut.

Advertising
Advertising

Selain PT Indo Bharat Rayon, Sritex diketahui juga pernah digugat oleh salah satu krediturnya yang lain, yaitu CV Prima Karya pada Senin, 19 April 2021 lalu. Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Namun, kala itu, Sritex dan tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang hingga 45 hari sejak putusan. Hakim juga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas pada PN Semarang untuk mengawasi proses penundaan pembayaran tersebut.

Menetapkan penundaan kewajiban PKPU sementara terhadap termohon PKPU I, PKPU II, PKPU III, dan PKPU IV untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” seperti dikutip dari Putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Akui Pendapatan Turun Drastis

Sebelumnya, manajemen Sritex mengakui bila pendapatan perusahaan menurun drastis. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi bursa efek yang mengirim surat pada Jumat, 21 Juni 2024, terkait kondisi perseroan yang dikabarkan bangkrut. “Tidak benar, karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.

Kendati demikian, Welly mengakui pendapatan Sritex menurun akibat pandemi Covid-19 dan persaingan industri global. Bahkan, lanjut dia, pandemi dan persaingan dagang tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan secara signifikan.

“Kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan gangguan supply chain (rantai pasok) dan juga penurunan ekspor, karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di kawasan Eropa dan Amerika Serikat,” ucap Welly.

Dia juga menjelaskan bahwa penurunan pendapatan perusahaan dilatarbelakangi oleh adanya suplai tekstil yang berlebihan dari Cina. Akibatnya, terjadi praktik dumping (menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah), khususnya tekstil yang menargetkan negara di luar Eropa dan Cina. “Yang longgar aturan impornya, tidak menerapkan bea masuk anti-dumping, tidak ada tariff barrier (hambatan tarif) maupun non-tariff barrier, dan salah satunya adalah Indonesia,” ujar Welly.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ini Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih, Lampaui Harta Presiden Prabowo

Berita terkait

Jatuh Bangun HM Lukminto Dirikan Sritex, Bermula Modal Rp 100 Ribu

4 jam lalu

Jatuh Bangun HM Lukminto Dirikan Sritex, Bermula Modal Rp 100 Ribu

Sempat membantah adanya kepailitan, kini Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Berikut profil HM Lukminto pendiri Sritex.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

6 jam lalu

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Analis Sebut Perusahaan Perlu Buyback Saham untuk Selamatkan Investor

6 jam lalu

Sritex Pailit, Analis Sebut Perusahaan Perlu Buyback Saham untuk Selamatkan Investor

Analis menganggap kepailitan Sritex harus segera disikapi perusahaan dengan melakukan aksi korporasi buyback saham.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

6 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

6 jam lalu

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

Sritex pailit, perusahaan tekstil legendaris yang berdiri sejak 1966 dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

18 jam lalu

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

Setelah diputus pailit, Sritex menyatakan akan kasasi sementara Presiden Prabowo memerintahkan penyelamatan pabrik tekstil besar itu.

Baca Selengkapnya

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

19 jam lalu

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang

Baca Selengkapnya

Menperin Agus Gumiwang: Presiden Prabowo Sudah Perintahkan untuk Selamatkan Karyawan dan Perusahaan Sritex

20 jam lalu

Menperin Agus Gumiwang: Presiden Prabowo Sudah Perintahkan untuk Selamatkan Karyawan dan Perusahaan Sritex

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

22 jam lalu

Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Sritex Group memastikan operasional empat perusahaan yang bergabung masih berjalan normal.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

22 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya