Jatuh Bangun HM Lukminto Dirikan Sritex, Bermula Modal Rp 100 Ribu

Sabtu, 26 Oktober 2024 08:01 WIB

Sritex yang berawal dari sebuah usaha dagang (UD) bernama "Sri Redjeki" di Pasar Klewer, Solo, didirikan oleh HM Lukminto pada 1966. Lukminto merintis Sritex sebagai pedagang tekstil eceran yang berkembang menjadi perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia. Pada 1968, Sritex mengalami pertumbuhan pesat dan mulai memproduksi kain kelantang dan celup di pabrik pertamanya di Solo. Kemudian di 1978 Sritex terdaftar dalam Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Pada 1982, Sritex mendirikan pabrik pemintalan pertama mereka yang menjadi babak penting dalam ekspansi perusahaan. TEMPO/Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sritex pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan ini yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga, Kota Semarang Haruno Patriadi.

Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” kata Haruno, pada 23 Oktober 2024, seperti dikutip Antara.

Pada putusan pengadilan tersebut, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan hakim pengawas. “Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada Januari 2022 ketika Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan PKPU. Pengadilan Niaga Kota Semarang lalu mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Advertising
Advertising

Profil Pendiri Sritex, HM Lukminto

PT Sritex dirintis oleh HM Lukminto atau Muhammad Lukminto yang dikenal sebagai raja batik. Lukminto memulai karier ketika menjadi pedagang batik di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah pada usia 20 tahun atau tepatnya pada 1996.

Lukminto memulai karier mengikuti jejak sang kakak, Ie Ay Djing atau Emilia, yang sudah terlebih dahulu menjadi pedagang di Pasar Klewer. Sebab, ia terpaksa harus berhenti sekolah saat menduduki kelas 2 SMA di SMA Chong Hua Chong Hui akibat kebijakan Orde Baru yang melarang segala sesuatu berhubungan dengan etnis Tionghoa.

Dengan modal Rp100 ribu yang diberikan orang tuanya, ia membeli kain belaco di Semarang dan Bandung. Setelah itu, ia berjualan keliling di Pasar Klewer, Pasar Kliwon, dan beberapa pabrik batik rumahan lainnya. Lalu, pada 1967, ia berhasil membeli dua buah kios di Pasar Klewer dan mengembangkannya.

Kemudian, pada 1972, Lukminto berhasil membuat pabrik tekstil pertamanya di Semanggi Solo. Lalu, pada 1980-an ia merelokasi pabrik tersebut. Selanjutnya, ia memutuskan untuk membangun pabrik di Desa Jetis, Sukoharjo dengan nama PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Ia membangun pabrik Sritex pertamanya di atas lahan seluas 10 hektare yang terus berkembang sampai akhirnya menjadi 100 hektare lebih.

Dengan kesuksesan bisnisnya dalam bidang tekstil, Lukminto berhasil meraih beberapa penghargaan. Pada 3 Maret 1992, ia mendapatkan penghargaan luar biasa dari Presiden Soeharto yang akhirnya meresmikan pabriknya bersama dengan 275 pabrik aneka industri lainnya di Surakarta.

Ia juga mendapatkan penghargaan MURI karena telah menyediakan seragam prajurit untuk ABRI dan German Army pada 2007. Selain itu, ia juga meraih Peng­har­ga­an MURI lainnya, yaitu Pemrakarsa dan Penyelenggara Pem­bu­at­an De­sain Ka­in Ter­banyak dan Pelaksana Upacara Bendera Setiap Bulan pada tanggal 17.

HM Lukminto dikabarkan meninggal pada Rabu, 5 Februari 2014 pukul 21.40 waktu Singapura. Saat ini, perusahaan peninggalannya, PT Sritex, telah dinyatakan pailit ketika sang putra sulungnya, Iwan Kurniawan Lukminto menjabat sebagai direktur.

RACHEL FARAHDIBA R | ADINDA ALYA IZDIHAR

Pilihan Editor: Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

Berita terkait

Kenapa Sritex Bisa Pailit?

4 jam lalu

Kenapa Sritex Bisa Pailit?

Perjalanan perkara putusan pailit PN Niaga Semarang terhadap Sritex dan pengakuan perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

6 jam lalu

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Analis Sebut Perusahaan Perlu Buyback Saham untuk Selamatkan Investor

6 jam lalu

Sritex Pailit, Analis Sebut Perusahaan Perlu Buyback Saham untuk Selamatkan Investor

Analis menganggap kepailitan Sritex harus segera disikapi perusahaan dengan melakukan aksi korporasi buyback saham.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

6 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

7 jam lalu

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

Sritex pailit, perusahaan tekstil legendaris yang berdiri sejak 1966 dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

19 jam lalu

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

Setelah diputus pailit, Sritex menyatakan akan kasasi sementara Presiden Prabowo memerintahkan penyelamatan pabrik tekstil besar itu.

Baca Selengkapnya

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

19 jam lalu

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang

Baca Selengkapnya

Menperin Agus Gumiwang: Presiden Prabowo Sudah Perintahkan untuk Selamatkan Karyawan dan Perusahaan Sritex

20 jam lalu

Menperin Agus Gumiwang: Presiden Prabowo Sudah Perintahkan untuk Selamatkan Karyawan dan Perusahaan Sritex

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

22 jam lalu

Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Sritex Group memastikan operasional empat perusahaan yang bergabung masih berjalan normal.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

22 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya