Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 25 Oktober 2024 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer merespons tuntutan buruh untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, para buruh juga meminta pemerintah lewat Kemenaker menaikkan upah minimum menjadi 8 hingga 10 persen. “Akan terjawab dalam waktu dekat ini, yaitu soal UMP. Presiden (Prabowo) akan mengambil kebijakan yang pro kesejahteraan buruh terkait kenaikan UMP,” kata Immanuel alias Noel saat dihubungi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Guru Besar Institute Teknologi Bandung (ITB), Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Noel sebagai Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Yassierli tengah merancang rencana kerja dalam 100 hari pertama. Menurut Yassierli, kementeriannya akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga upskilling maupun reskilling pekerja.
Pada Kamis siang, 24 Oktober kemarin, Partai Buruh bersama para serikat pekerja juga berunjuk rasa dan menuntut naiknya UMP dan dicabutnya Omnibuslaw. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi yang dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta itu merupakan demonstrasi awalan. Partai Buruh dan serikat pekerja akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tak didengar pemerintah.
"Bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada Mogok Nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Said Iqbal mengatakan, pemeirntah harus menaikkan UMP karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun. "Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal barang naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," kata dia.
Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut dalam dua tahun upah para buruh hanya naik sebesar 1.58 persen. Padahal, kata dia, ketika itu Indonesia sempat inflasi sebesar 2.8 persen. "Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8 persen naik barang, naik upah 1,58 persen, nombok berarti 1,3 persen. Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah yang baru harus mendengar ini, buruh dalam lima tahun itu nombok, tidak naik upah," kata dia.
Meskipun demikian, Said Iqbal mempertanyakan gaji buruh swasta hanya naik 1,3 persen. Padahal, kata dia, para pekerja buruh setuju ketika gaji para Pegawai Negeri Sipil akan dinaikkan sebesar 8 persen. "Maka terbukti lima bulan terakhir di akhir pemerintahan yang lama, deflasi. Apa itu deflasi? Bagi menengah atas, orang-orang kaya menengah atas, dia uangnya sudah pakai uang tabungan," kata dia.
Muhammad Raihan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sokong Makan Bergizi Gratis, Kementan Siapkan Pekarangan Pangan hingga Impor Susu 1,8 Juta Ton