Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy

Rabu, 23 Oktober 2024 20:04 WIB

Prestasi Teddy menempatkannya dalam daftar perwira TNI AD yang berhasil lulus dari Ranger School. Setelah kembali dari AS, ia yang saat itu berpangkat kapten, kembali ke Jakarta untuk menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak 2020. Selama empat tahun, Teddy telah mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan sebagai menteri dan selama kampanye Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution resmi terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Polri. Dia menyebut, Ahrie adalah salah satu dari enam nama yang diajukan lembaga Polri.

“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Listyo Sigit di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) juga telah mengusulkan kandidat terbaiknya untuk menggantikan posisi Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Tiga kandidat tersebut adalah Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol Laut (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kolonel Pnb (Penerbang) Anton Palaguna dari TNI AU. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima empat ajudan Prabowo?

Gaji Ajudan Presiden

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, ajudan presiden tidak kehilangan status kepegawaiannya sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.

Advertising
Advertising

Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan dan asisten ajudan menerima gaji, fasilitas, serta dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari Permensesneg tersebut.

Besaran gaji pokok ajudan presiden yang berasal dari Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 untuk golongan IV perwira menengah komisaris besar polisi (kombes) dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun.

Sementara gaji pokok ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok letnan kolonel (letkol) sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan, sedangkan gaji pokok kolonel adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.

Selanjutnya baca: Tunjangan Ajudan Presiden

Berita terkait

Prabowo Tugaskan Kementerian Berbenah dalam Waktu Tiga Bulan

6 jam lalu

Prabowo Tugaskan Kementerian Berbenah dalam Waktu Tiga Bulan

Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi untu pembenahan struktur kementerian di Kabinet Prabowo akan berlangsung dalam waktu tiga bulan

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Anjlok usai Pelantikan Menteri Prabowo, Analis Sebut karena Kabinet Gemuk

6 jam lalu

Nilai Tukar Rupiah Anjlok usai Pelantikan Menteri Prabowo, Analis Sebut karena Kabinet Gemuk

Kurs rupiah terhadap dolar AS melemah usai pelantikan kabinet Prabowo Subianto. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

7 jam lalu

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan ada kriteria subjektif dan objektif dalam pemilihan Wakapolri.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

8 jam lalu

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

Masih jadi anggota TNI aktif Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

8 jam lalu

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Begini perjalanan karirnya.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pembekalan di Akmil, Menteri Prabowo Diberi Jaket Loreng dan Sepatu Tentara

8 jam lalu

Menjelang Pembekalan di Akmil, Menteri Prabowo Diberi Jaket Loreng dan Sepatu Tentara

Anggota Kabinet Merah Putih bersiap untuk mengikuti pelatihan tambahan yang disiapkan Presiden Prabowo di kompleks Akmil Magelang

Baca Selengkapnya

Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Permintaan Prabowo

8 jam lalu

Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Permintaan Prabowo

Gus Miftah menuturkan Prabowo selalu menitip pesan tentang menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama jauh sebelum jadi presiden.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Bukan Militerisme

9 jam lalu

Istana Sebut Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Bukan Militerisme

Hasan Nasbi menyebut hampir seluruh anggota kabinet Prabowo akan mengikuti penggemblengan di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

9 jam lalu

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

9 jam lalu

KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 55 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya