Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy
Reporter
Melynda Dwi Puspita
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 23 Oktober 2024 20:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution resmi terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Polri. Dia menyebut, Ahrie adalah salah satu dari enam nama yang diajukan lembaga Polri.
“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Listyo Sigit di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) juga telah mengusulkan kandidat terbaiknya untuk menggantikan posisi Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Tiga kandidat tersebut adalah Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol Laut (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kolonel Pnb (Penerbang) Anton Palaguna dari TNI AU. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima empat ajudan Prabowo?
Gaji Ajudan Presiden
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, ajudan presiden tidak kehilangan status kepegawaiannya sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.
“Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan dan asisten ajudan menerima gaji, fasilitas, serta dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari Permensesneg tersebut.
Besaran gaji pokok ajudan presiden yang berasal dari Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 untuk golongan IV perwira menengah komisaris besar polisi (kombes) dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun.
Sementara gaji pokok ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok letnan kolonel (letkol) sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan, sedangkan gaji pokok kolonel adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.