Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Editor

Nurhadi

Rabu, 23 Oktober 2024 09:48 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu jaminan kesehatan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Tak terkecuali bayi yang baru lahir wajib pula didaftarkan orang tuanya untuk memperoleh akses BPJS Kesehatan.

Bayi yang baru terdaftar akan dimasukkan ke dalam kategori bukan peserta bukan penerima upah atau PBPU. Syaratnya juga harus lewat JKN-KIS untuk bayi –yang diajukan oleh orang tua bayi di usia minimal 28 hari sejak dilahirkan di rumah sakit atau tempat bersalin lainnya.

Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Jadi para orang tua tidak perlu khawatir jika ada pungutan tertentu. Namun, bayi akan tetap dibayarkan iuran oleh orang tua sesuai ketentuan. Ada dua kategori BPJS yang bisa didaftarkan untuk bayi, yakni untuk keluarga miskin dan mampu.

Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi dari keluarga miskin:

  • Ibu kandung yang melahirkan bayi harus terdaftar terlebih dahulu ke dalam data DTKS.
  • Berkas yang harus disiapkan ada fotokopi kartu keluarga yang belum ada nama bayi.
  • Fotokopi KTP milik ibu bayi.
  • Mengajukan Surat Keterangan Miskin atau SKTM dari Desa atau kelurahan.
  • Siapkan foto atau dokumentasi rumah dalam dan luar. Mulai dari halaman, ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur.
  • Mendaftarkan nama anak ke dinas sosial. Jika belum tercantum dalam kartu keluarga tidak masalah, yang penting sudah mendaftarkannya dahulu.
  • Membawa kartu PBI-JKN milik ibu bayi.
  • Surat Keterangan Lahir atau SKL anak dari bidan atau rumah sakit yang menangani persalinan.

Cara mendaftar:

  • Datang ke dinas sosial setempat.
  • Menyerahkan berkas yang telah dipersiapkan ke petugas pengaduan bagian BPJS Kesehatan
  • Berkas akan diperiksa oleh petugas. Pertama petugas akan memastikan jika benar ibu bayi telah termasuk dalam data DTKs. Kemudian dinas sosial akan mencetak keterangan data DTKs ibu untuk didaftarkan ke kantor BPJS.
  • Berkas akan dicek untuk mengetahui apakah orang tua atau keluarga bayi benar-benar termasuk keluarga miskin atau tidak. Jika tidak termasuk kriteria, maka akan secara otomatis gugur.
Advertising
Advertising

Selain untuk keluarga tidak mampu, BPJS bisa didaftarkan untuk bayi dari keluarga mampu. Berikut ketentuan yang berlaku:

  • Ibu dari bayi yang merupakan peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan bayinya BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status bayi baru lahir akan otomatis aktif setelah melakukan pembayaran iuran.
  • Bayi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
  • Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, pendaftaran dilakukan dengan wajib membawa NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/badan usaha.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

SIPPN.MENPAN.GO.ID | KENDALKAB.GO.ID

Pilihan Editor: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak dengan Mudah

Berita terkait

Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?

3 menit lalu

Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?

Operasi yang tidak ditanggung BPJS termasuk operasi kecantikan dan operasi yang dilakukan di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Lanosin Hadirkan Pengobatan Gratis di Oku Timur

18 jam lalu

Lanosin Hadirkan Pengobatan Gratis di Oku Timur

Bupati Oku Timur, Lanosin, berhasil membuat Oku Timur mencapai Universal Health Coverage (UHC) karena 99,44 persen penduduknya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak dengan Mudah

23 jam lalu

3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak dengan Mudah

Peserta program BPJS Kesehatan harus memastikan status kepesertaan agar bisa menikmati layanan. Ini cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Baca Selengkapnya

Penyebab Bayi Kolik dan Cara Mengatasinya Menurut Bidan

2 hari lalu

Penyebab Bayi Kolik dan Cara Mengatasinya Menurut Bidan

Salah satu yang menyebabkan bayi kolik adalah kembung. Kolik adalah kondisi ketika bayi menangis tanpa sebab yang pasti dan bisa berjam-jam.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BRI dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan

3 hari lalu

Kolaborasi BRI dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan dalam upaya mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BRI dan BPJS Kesehatan Perkuat Infrastruktur Kesehatan lewat Pembiayaan Inovatif

3 hari lalu

BRI dan BPJS Kesehatan Perkuat Infrastruktur Kesehatan lewat Pembiayaan Inovatif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan BPJS Kesehatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor kesehatan di Indonesia melalui kerja sama strategis.

Baca Selengkapnya

7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Ibu Menyusui

4 hari lalu

7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Ibu Menyusui

Berikut beberapa makanan yang sangat baik untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK secara Mudah

5 hari lalu

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK secara Mudah

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan NIK di berbagai layanan pembayaran luring dan daring. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

5 hari lalu

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Cara membuat kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduhnya di aplikasi Mobile JKN. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Harus ke Faskes

6 hari lalu

Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Harus ke Faskes

Beberapa kondisi ini memungkinkan pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama.

Baca Selengkapnya