Kalangan Industri Risau Hadapi Pajak Progresif

Reporter

Editor

Rabu, 19 Agustus 2009 07:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pajak progresif kendaraan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kontraproduktif bagi industri.

Ketua Komite Gunadi Sindhuwinata khawatir pemberlakuan pajak itu justru bisa menurunkan produksi kendaraan bermotor. Padahal, menurut dia, untuk membangun dan mengembangkan industri ini, butuh investasi dan investor sebanyak-banyaknya supaya bisa mencapai skala ekonomi. "Untuk mencapai skala ekonomi, kendaraan harus diproduksi dalam jumlah besar," kata Gunadi kepada Tempo di Jakarta.

Produksi kendaraan di Indonesia pada saat pasar paling bagus baru mencapai 600 ribu unit kendaraan per tahun dan ekspor dalam bentuk terurai maupun utuh baru mencapai 200 ribu unit. "Kalau undang-undang itu diberlakukan, kami khawatir produksi kendaraan Indonesia akan turun dari angka-angka itu," ujarnya.

Jika produksi kendaraan di Indonesia turun, Gunadi menambahkan, Indonesia akan semakin kalah bersaing oleh negara lain, yang produksinya jauh lebih besar dan sudah mulai membanjiri pasar lokal. "Nanti kita akan makin kalah oleh Cina dan India yang produksi kendaraannya besar," katanya.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang kian baik, menurut dia, memang mau tidak mau akan terjadi peningkatan mobilitas orang dan barang. Artinya, jumlah alat transportasi cenderung meningkat, sehingga pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih tepat untuk mengatasi kemacetan serta menekan penggunaan dan subsidi bahan bakar. "Bukan dengan menekan industri," kata Gunadi.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini antara lain diatur tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Adapun untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Pengguna bahan bakar kendaraan bermotor juga akan dikenai pajak paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah daripada tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kalangan industri tak akan terkena dampak yang sangat buruk pasca-penerapan undang-undang per 1 Januari 2010. Ia memastikan pemerintah akan tetap mengontrol implementasi undang-undang ini sehingga tak akan menjatuhkan bisnis.

Pengamat otomotif, Soehari Sargo, sebelumnya mempertanyakan tujuan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan kendaraan di kota-kota besar, khususnya Jakarta, ia melanjutkan, aturan itu tidak akan bisa mengurangi kemacetan.

Menurut Soehari, pemerintah seharusnya menyiapkan dulu infrastruktur jalan dan transportasi umum sebelum memberlakukan aturan pajak yang baru ini.

GRACE S GANDHI

Berita terkait

Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Bahan Bakar Rp 200 Miliar ke Pemprov Bangka Belitung

20 Februari 2024

Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Bahan Bakar Rp 200 Miliar ke Pemprov Bangka Belitung

Pertamina menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Baca Selengkapnya

Diyakini Tak Kerek Pendapatan Daerah, Kenaikan Pajak BBM Diminta Ditunda

19 Februari 2024

Diyakini Tak Kerek Pendapatan Daerah, Kenaikan Pajak BBM Diminta Ditunda

Kenaikan PBBKB berimbas pada kenaikan harga BBM

Baca Selengkapnya

Kadin DKI Minta Pemprov Tunda Kenaikan Pajak Bahan Bakar: Kondisi Ekonomi Belum Stabil

1 Februari 2024

Kadin DKI Minta Pemprov Tunda Kenaikan Pajak Bahan Bakar: Kondisi Ekonomi Belum Stabil

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi minta pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda kenaikan pajak bahan bakar

Baca Selengkapnya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Naik 10 Persen, Pengamat: Picu Masalah Sosial

30 Januari 2024

Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Naik 10 Persen, Pengamat: Picu Masalah Sosial

Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta sebesar 10 persen berpotensi memicu masalah sosial baru.

Baca Selengkapnya

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

25 Januari 2024

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.

Baca Selengkapnya

FITRA Tolak Kenaikan Pajak Kendaraan Karena Alasan Ini

5 Januari 2017

FITRA Tolak Kenaikan Pajak Kendaraan Karena Alasan Ini

FITRA meminta pemerintah mengevaluasi rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pajak STNK Naik, Ini Pengaruhnya Terhadap Industri Otomotif  

5 Januari 2017

Pajak STNK Naik, Ini Pengaruhnya Terhadap Industri Otomotif  

Menteri Airlangga membeberkan pengaruh kenaikan pajak kendaraan bermotor terhadap industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Pertamina Luncurkan Dexlite, Solar Baru Seharga Rp 6.750

13 April 2016

Pertamina Luncurkan Dexlite, Solar Baru Seharga Rp 6.750

Dexlite merupakan varian bahan bakar mesin diesel Cetane Number minimal 51 dan Sulfur maksimal 1.200 ppm.

Baca Selengkapnya

SBY Tegur Daerah yang Nakal Pungut Pajak Bahan Bakar  

27 Juli 2012

SBY Tegur Daerah yang Nakal Pungut Pajak Bahan Bakar  

Sesuai aturan yang berlaku pajak bahan bakar hanya sebesar 5 persen

Baca Selengkapnya

Orang Kaya di Jakarta Tak Takut Pajak Progresif

19 Agustus 2009

Orang Kaya di Jakarta Tak Takut Pajak Progresif

Kebijakan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor tidak mempengaruhi seseorang untuk tidak menambah kendaraan yang telah dimiliki.

Baca Selengkapnya