Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Grace gandhi

Selasa, 22 Oktober 2024 21:38 WIB

Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Praktik gesek tunai atau gestun di kalangan pengguna kartu kredit jadi perhatian perbankan. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar nasabah menghindari praktik melanggar hukum yang bisa membahayakan data pribadi tersebut.

Consumer Lending Business Head Bank Damanon, Enriko Sutarto , mengungkapkan bahwa praktik gesek tunai bisa membuat nasabah menjadi korban pencurian data hingga praktik pencucian uang. Sebagai informasi, praktik gesek tunai memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu.

“Meski terlihat praktis, gestun atau gesek tunai sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah,” kata Enriko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia menegaskan praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, kata dia, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Menurutnya, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gesek tunai atau gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Advertising
Advertising

“Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara illegal,” katanya.

Sebagai alternatif, Enriko mengatakan, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0 persen.

“Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai, karena dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah,” ungkapnya.

Pilihan Editor: Survei: 1 dari 3 Gen Z Akses Pinjol, Mayoritas untuk Beli Gadget Terbaru

Berita terkait

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

14 jam lalu

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Sehari Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran Stabil di Rekor Tertinggi Rp 1.514.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Sehari Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran Stabil di Rekor Tertinggi Rp 1.514.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam stabil di level Rp1.514.000 per gram pada Senin, 21 Oktober 2024, sehari setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

BTN Jalin Kemitraan dengan Universitas Bina Nusantara

2 hari lalu

BTN Jalin Kemitraan dengan Universitas Bina Nusantara

BTN perkuat kerja sama strategis dengan Universitas Bina Nusantara guna mencetak SDM unggul menghadapi tantangan industri perbankan di era digital.

Baca Selengkapnya

Polisi Brasil Umumkan Tangkap Hacker Tersangka Pembobol dan Penjual Data Pribadi

3 hari lalu

Polisi Brasil Umumkan Tangkap Hacker Tersangka Pembobol dan Penjual Data Pribadi

Kepolisian Federal Brasil mengumumkan telah menangkap hacker yang mengidentifikasi diri sebagai USDoD, tersangka pembobol miliaran data pribadi.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Tertinggi di Minggu Ketiga Oktober Jadi Rp 1,514 Juta per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Tertinggi di Minggu Ketiga Oktober Jadi Rp 1,514 Juta per Gram

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, 19 Oktober 2024 menjadi Rp 1.514.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

3 hari lalu

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dua politisi top sama-sama meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadila dan Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya

Cara Mengetahui Kode SWIFT Bank Mandiri dengan Cepat

5 hari lalu

Cara Mengetahui Kode SWIFT Bank Mandiri dengan Cepat

Kode SWIFT diperlukan untuk transaksi keuangan internasional. Lantas, bagaimana cara mengetahuinya kode SWIFT Bank Mandiri? Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

5 hari lalu

BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlind

Baca Selengkapnya

MRT Hentikan Produksi Kartu Multi Trip, Diganti dengan Tiket Berlangganan

6 hari lalu

MRT Hentikan Produksi Kartu Multi Trip, Diganti dengan Tiket Berlangganan

Penggunaan tiket berlangganan MRT dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu berlangganan.

Baca Selengkapnya

OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

7 hari lalu

OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

OJK memperkirakan 20 bank perekonomian rakyat atau BPR bakal ditutup tahun ini. Sejauh ini, otoritas itu telah mencabut izin 13 BPR dan 2 BPRS.

Baca Selengkapnya