Pertamina Patra Niaga Sidak Penggunaan LPG 3 Kg, Sasar Pelaku Bisnis Laundry dan Restoran di Karanganyar

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Grace gandhi

Kamis, 17 Oktober 2024 07:30 WIB

Tim gabungan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT dan sejumlah instansi terkait melakukan sidak dengan sasaran bisnis laundry dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Karanganyar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan sasaran bisnis laundry atau binatu dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. Dari sidak itu masih ditemukan penggunaan gas LPG 3 kg oleh pelaku usaha yang sebenarnya tidak berhak.

Sales Branch Manager Yogyakarta VII Gas, Hanif Pradipta Nur Shalih, mengonfirmasi hal itu, Rabu, 16 Oktober 2024.

"Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pertamina dengan dinas terkait untuk menerapkan surat Edaran Ditjen Migas terkait 8 sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 kg," ungkap Hanif.

Pada inspeksi kali ini, Pertamina Patra Niaga menemukan masih ada usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg seperti restoran dan binatu tetap menggunakan LPG 3 kg.

"Terhadap temuan ini, kami memberikan edukasi dan melakukan Program Trade-In atau penukaran tabung LPG 3 kg ke Bright Gas secara langsung," kata Hanif.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan sudah ada juga usaha yang mematuhi aturan surat Edaran Ditjen Migas dengan menggunakan Bright Gas dalam usahanya.

Kepala Bidang Perdagangan, Harjanto, mengatakan sesuai aturan, bisnis laundry dan restoran tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg yang bersubsidi.

“Kami mengimbau dan mengedukasi bisnis laundry dan restoran untuk menggunakan LPG sesuai peruntukan, seperti Bright Gas," ujar Harjanto.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, ia menegaskan LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Selain itu, sesuai surat edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).

Dalam sidak itu, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengan menggandeng Dinas Perdagangan Kabupaten Karanganyar, Dinas Perekonomian Kabupaten Karanganyar, Dinas ESDM Karanganyar, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Polisi Resor Kabupaten Karanganyar, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas).

Pilihan Editor: Survei Persepsi Petani 2024: Makin Pesimistis Kedaulatan Pangan Bisa Terwujud

Berita terkait

Pariwisata Sumbang PAD Sleman Rp283,53 Miliar, Terbesar dari Pajak Hotel dan Restoran

2 jam lalu

Pariwisata Sumbang PAD Sleman Rp283,53 Miliar, Terbesar dari Pajak Hotel dan Restoran

Hingga September 2024 sebanyak 5,95 juta orang berwisata ke berbagai destinasi di Sleman, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Netflix Melanjutkan Culinary Class Wars Musim 2

1 hari lalu

Netflix Melanjutkan Culinary Class Wars Musim 2

Culinary Class Wars, acara Korea persaingan memasak musim 2, akan dirilis Netflix pada pertengahan 2025

Baca Selengkapnya

Restoran Prancis dengan Suasana Klasik Hadir di Tengah Kota

2 hari lalu

Restoran Prancis dengan Suasana Klasik Hadir di Tengah Kota

Pecinta kuliner bisa merasakan suasana klasik khas Prancis di restoran dengan menu-menu berkualitas dari negeri asalnya

Baca Selengkapnya

KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

5 hari lalu

KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.

Baca Selengkapnya

Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

7 hari lalu

Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

15 hari lalu

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Pertamina Patra Niaga Soal Dugaan Monopoli Pasar Avtur di Bandara

20 hari lalu

KPPU Selidiki Pertamina Patra Niaga Soal Dugaan Monopoli Pasar Avtur di Bandara

KPPU menduga anak usaha Pertamina menjegal pemain baru bisnis avtur bandara. Penjualan avtur Pertamina juga hanya untuk entitas afiliasi.

Baca Selengkapnya

Daftar Restoran Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor Ada dari Indonesia

20 hari lalu

Daftar Restoran Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor Ada dari Indonesia

TripAdvisor merilis daftar Restoran Terbaik dari Travellers' Choice Awards 2024 tahunan yang menampilkan tempat makan terbaik di seluruh negeri.

Baca Selengkapnya

Jangan Takut Dicap Kesepian, Ini Manfaat Makan Sendiri di Restoran

21 hari lalu

Jangan Takut Dicap Kesepian, Ini Manfaat Makan Sendiri di Restoran

Lupakan soal kesepian dan tak punya kawan, berikut manfaat makan di restoran tanpa teman.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Franchise dan Kemitraan

21 hari lalu

5 Perbedaan Franchise dan Kemitraan

Franchise dan kemitraan memiliki karakteristik, struktur, dan tujuan yang berbeda.

Baca Selengkapnya