PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Rabu, 16 Oktober 2024 10:23 WIB

Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan?

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Advertising
Advertising

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa keuangan.

- Jasa asuransi.

- Jasa pendidikan.

- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja.

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.

Pilihan Editor: TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Berita terkait

Penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hingga Akhir September 2024 Rp 10,14 Triliun

2 jam lalu

Penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hingga Akhir September 2024 Rp 10,14 Triliun

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga 30 September 2024 tercatat senilai Rp 10,14 triliun atau 63,03 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024 senilai Rp 16,09 triliun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

6 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

Ekonom ragukan efektivitas rencana presiden terpilih Prabowo Subianto memecah Kemenkop UKM menjadi dua kementerian. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Beberapa Kali Pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo, Sebelum Dipinang Jadi Menteri Keuangan Lagi

9 jam lalu

Beberapa Kali Pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo, Sebelum Dipinang Jadi Menteri Keuangan Lagi

Sri Mulyani akan menjabat kembali jadi menteri keuangan 2024-2029 setelah dipinang Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jadi Calon Menkeu di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Disebut Penengah Kepentingan Teknokrat dan Politikus

9 jam lalu

Jadi Calon Menkeu di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Disebut Penengah Kepentingan Teknokrat dan Politikus

Ekonom Celios mengatakan Sri Mulyani merupakan sosok menteri keuangan yang selama ini dikenal menjadi penengah kepentingan teknokrat dan politikus.

Baca Selengkapnya

Catatan Menkeu Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Jokowi dan PR Saat Jabat Menteri Prabowo

12 jam lalu

Catatan Menkeu Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Jokowi dan PR Saat Jabat Menteri Prabowo

Setelah sempat didesuskan tidak masuk jajaran Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya dipinang Prabowo,

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

1 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

NPWP badan usaha atau perusahaan harus dinonaktifkan secara resmi agar tidak menimbulkan masalah pajak di masa depan.

Baca Selengkapnya

PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Kemenhub: Kemungkinan Tiket Pesawat Juga Naik

1 hari lalu

PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Kemenhub: Kemungkinan Tiket Pesawat Juga Naik

Harga tiket pesawat kemungkinan akan naik beriringan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

1 hari lalu

TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Wakil Komandan TKN Prabowo - Gibran menyatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen berpeluang dibatalkan apabila disetujui oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

1 hari lalu

Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

Sri Mulyani dianggap memiliki reputasi yang baik sebagai menteri namun ada beberapa catatan kelemahan terkait pengawasan pajak dan bea cukai

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Sri Mulyani yang Diminta jadi Menkeu Lagi oleh Prabowo

1 hari lalu

Pernyataan Lengkap Sri Mulyani yang Diminta jadi Menkeu Lagi oleh Prabowo

Sri Mulyani memastikan bahwa dirinya bakal kembali menjabat sebagai Menkeu di pemerintahan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya