Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Editor

Nurhadi

Senin, 14 Oktober 2024 09:14 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat yang melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang itu, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaporkan perusahaannya kepada pihak yang terkait.

Untuk melaporkan perusahaan yang tak membayar BPJS pekerjanya, Anda dapat menghubungi beberapa layanan informasi atau call center yang disediakan BPJS. Namun untuk mempermudah, Anda dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.

Advertising
Advertising

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara tracking pengaduan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pengaduan.
  • Pada halaman Pengaduan, pilih menu Riwayat Pengaduan.
  • Klik menu "Perusahaan Belum Terdaftar".
  • Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Klik "Submit" untuk mengirim pengaduan .

Setelah pengaduan dibuat, BPJS Ketenagakerjaan akan:

1. Menerbitkan surat teguran penunggakan kepada perusahaan terkait.

2. Melaporkan perusahaan ke instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.

3. Perusahaan yang tak membayar BPJS pekerjanya akan dikenakan sanksi, seperti denda sebesar 2 persen untuk tiap bulan keterlambatan, sanksi administratif, pembatasan layanan tertentu.

RENO EZA MAHENDRA | ANDIKA DWI | DINKES.KULONPROGOKAB.GO.ID | BPJS KETENAGAKERJAAN

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berita terkait

PLN Raih World Class Company pada Ajang Penghargaan di Meksiko

3 jam lalu

PLN Raih World Class Company pada Ajang Penghargaan di Meksiko

PT PLN (Persero) meraih penghargaan internasional World Class Company di ajang Global Performance Excellence Awards (GPEA) 2024.

Baca Selengkapnya

Ditagih Rp 8,79 Triliun, VIVA Milik Keluarga Bakrie Siapkan Skema Bayar Tunai Bertahap dan Konversi Utang Jadi Ekuitas

17 jam lalu

Ditagih Rp 8,79 Triliun, VIVA Milik Keluarga Bakrie Siapkan Skema Bayar Tunai Bertahap dan Konversi Utang Jadi Ekuitas

VIVA milik keluarga Bakrie menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

18 jam lalu

Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

Calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal setelah kapal yang dinaikinya bersama timnya terbakar.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

21 jam lalu

Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

Kesehatan jiwa sangat krusial karena dapat berpengaruh pada produktivitas pekerja. Perusahaan pun perlu memberikan penghargaan kepada karyawan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

23 jam lalu

Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

Budi Karya menyatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Prabowo bisa dicapai lewat pembangunan infrastruktur.

Baca Selengkapnya

Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Luka Kronis yang Dialami Pekerja Bisa Triliunan, Guru Besar Unair: Di Indonesia Tidak Dihitung

1 hari lalu

Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Luka Kronis yang Dialami Pekerja Bisa Triliunan, Guru Besar Unair: Di Indonesia Tidak Dihitung

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), David S. Perdanakusuma, menyinggung besarnya potensi kerugian ekonomi akibat pekerja tidak masuk kerja karena mengalami luka kronis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

Wakil Menteri Keuangan akan membahas dengan otoritas di Inggris sanksi baru ke Rusia dan bagaimana memanfaatkan aset-aset Rusia yang dibekukan

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

2 hari lalu

Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Batasan Diri untuk Jaga Kesehatan Mental saat Bekerja

2 hari lalu

Ketahui Batasan Diri untuk Jaga Kesehatan Mental saat Bekerja

Mengetahui batasan atau kemampuan diri terkait beban pekerjaan yang ditanggung bisa membantu menjaga kesehatan mental selama bekerja.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

2 hari lalu

Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.

Baca Selengkapnya