OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional

Jumat, 11 Oktober 2024 10:31 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak awal tahun hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin dari 15 industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional.

Dian memaparkan pencabutan izin juga untuk melindungi konsumen. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. “Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” ujarnya lewat pernyataan resmi, Jumat 11 September 2024.

Saat ini, menurut Dian, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi Bank Perekonomian Rakyat terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai bank dalam resolusi. Otoritas akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.

Advertising
Advertising

Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan.

Pemberian layanannya juga mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.

Pilihan Editor: Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat

Berita terkait

Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta per Oktober 2024, BEI: Literasi Keuangan Perlu Digenjot Lagi

29 menit lalu

Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta per Oktober 2024, BEI: Literasi Keuangan Perlu Digenjot Lagi

PT Bursa Efek Indonesia mencatat investor pasar modal sudah tembus 14 juta single investor identification (SID) per awal Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Deflasi Lima Bulan Beruntun, Bagaimana Dampaknya ke Kredit Macet Perbankan?

2 jam lalu

Deflasi Lima Bulan Beruntun, Bagaimana Dampaknya ke Kredit Macet Perbankan?

Meskipun deflasi terjadi lima beruntun di Indonesia, angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di perbankan masih cukup terjaga.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

4 jam lalu

3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

5 jam lalu

Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

Setelah sejumlah bank di Indonesia menghadirkan paylater, Bank Permata juga mulai melirik mekanisme pembiayaan tersebut.

Baca Selengkapnya

Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat

1 hari lalu

Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat

Pengguna paylater dengan usia di atas 36 tahun mengalami pertumbuhan pesat.

Baca Selengkapnya

OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

1 hari lalu

OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

2 hari lalu

Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

Satgas Pasti telah memblokir 850 pinjol ilegal, 59 pinpri, dan 92 entitas penipuan investasi per 19 Agustus 2024. Ini rinciannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

2 hari lalu

OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi berpesan agar semua pihak berhati-hati sebelum berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Profil Mall Plaza Mulia Samarinda yang Dilelang Rp 501,170 Miliar

2 hari lalu

Profil Mall Plaza Mulia Samarinda yang Dilelang Rp 501,170 Miliar

Salah satu mall terbesar yang penuh kenangan di Kota Samarinda, yakni Plaza Mulia kini resmi dilelang oleh Bank Kaltimtara dengan nilai Rp 501,170 miliar.

Baca Selengkapnya