OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 11 Oktober 2024 10:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak awal tahun hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin dari 15 industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional.
Dian memaparkan pencabutan izin juga untuk melindungi konsumen. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. “Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” ujarnya lewat pernyataan resmi, Jumat 11 September 2024.
Saat ini, menurut Dian, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi Bank Perekonomian Rakyat terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai bank dalam resolusi. Otoritas akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.
Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan.
Pemberian layanannya juga mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Pilihan Editor: Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat