Kontroversi Raffi Ahmad: dari Gelar Doktor HC Tak Diakui Pemerintah sampai Didapuk Jadi Waketum Kadin

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 7 Oktober 2024 18:30 WIB

Aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad (kedua kanan) masuk dalam kepengurusan Kadin Indonesia pariode 2024-2029 di Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Harianto

TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Ahmad bukan bintang biasa. Artis banyak bakat ini, sukses di panggung sebagai presenter di acara-cara hiburan diawali dari Dahsyat di RCTI. Namanya kemudian jadi perhatian ketika mendapat gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang tidak diakui Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendikubudristek.

Kejutan berikutnya ketika
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub secara resmi menetapkan aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad, 37 tahun, sebagai salah satu pengurus organisasi itu untuk periode 2024-2029.

Tidak tanggung-tanggung, Raffi didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penetapan itu diumumkan di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pertanian Mulyadi Jayabaya.

Pengumuman kepengurusan Kadin 2024-2029 tersebut dilakukan di Menara Kadin Indonesia dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie serta sejumlah anggota Kadin lainnya.

"Terima kasih pastinya kepada Pak Anindya Bakrie selaku Ketua Umum yang sudah mempercayakan kami, di sini saya Rafi Ahmad dan Pak Boby, kami dipercayakan, kalau saya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Raffi.

Raffi mengaku bahwa pengusaha siap bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa. "Jadi memang sama-sama bersinergi, untuk seluruh para pengusaha, Kadin ini akan selalu bersinergi dengan pemerintah," ujar Raffi.

Oa mengaku optimistis sinergi antara pengusaha dengan pemerintah akan semakin baik setelah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Insya Allah nanti setelah Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik pasti sinergi kita juga akan lebih baik," tutur Raffi.

Lebih lanjut, Raffi mengaku akan menyusun program kerja di Kadin seusai adanya pemerintahan baru.

Ia juga berharap kepemimpinan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dapat terus menjembatani kepentingan pemerintah dengan para pengusaha untuk mencapai tujuan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

"Mudah-mudahan Mas Anin juga bisa terus menjembatani apa yang diinginkan, yang terbaik, pastinya tujuan pemerintah untuk seluruh atau semua masyarakat Indonesia, tentunya juga untuk para pebisnis-pebisnis Indonesia semuanya bisa bersinergi dengan baik," ucap Raffi.

Sebagai langkah awal, Raffi Ahmad menyatakan akan ada pertemuan internal guna membahas strategi selanjutnya dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. "Ini baru aja mulai, jadi pasti kita akan ada meeting internal," kata Raffi.

Raffi diketahui dekat dengan Gibran. Ia bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendampingi Gibran saat blusukan ke peternakan sapi di Lembang pada Agustus lalu.

Gelar Doktor Raffi

Raffi menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) atau doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management atau UIPM di Thailand pada Jumat, 27 September 2024.

Nama UIPM ramai diperbincangkan setelah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada pesohor Raffi Ahmad. Warganet mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai institusi perguruan tinggi lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

Salah satu kejanggalan diungkap oleh warganet Indonesia yang tinggal di Bangkok. Ia mengunggah video ketika mengunjungi lokasi UIPM Thailand lewat akun pribadinya @IbrahimNiar di platform X. Sesuai keterangan resmi, alamat kampus Thailand terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley. Namun ketika didatangi, di lokasi tersebut hanya ada perhotelan.

Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram mereka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, UIPM menegaskan bahwa gelar honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturan. Mereka juga mengancam orang-orang yang dianggap menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik.

Pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam, pasal 310 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 27 ayat (3) j.o pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE. Hormat kami, Tim Hukum UIPM Indonesia,” tulis UIPM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September, dan Senin, 30 September 2024. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang diterima Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis petikan tersebut lebih lanjut.

Pilihan Editor Dukungan untuk Palestina: dari Boikot Produk Israel sampai Donasi dari Nenek Penjual Ubi

Berita terkait

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029 versi Munaslub

Baca Selengkapnya

Rindu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky: Nggak Mau di Surga, Mau Peluk Papi Mami

6 jam lalu

Rindu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky: Nggak Mau di Surga, Mau Peluk Papi Mami

Curhatan pilu Gala Sky merindukan kedua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, di waktu bersamaan Tubagus Joddy ditawari pekerjaan oleh Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar Pengurus Kadin Versi Anindya Bakrie

7 jam lalu

Ini Daftar Pengurus Kadin Versi Anindya Bakrie

Berikut daftar lengkap pengurus Kadin versi Anindya Bakrie

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin versi Munaslub 2024

9 jam lalu

Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin versi Munaslub 2024

Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Posisi Arsjad Rasjid Makin Terjepit, Majalah Tempo Sebut Jokowi Cawe-cawe

9 jam lalu

Kisruh Kadin: Posisi Arsjad Rasjid Makin Terjepit, Majalah Tempo Sebut Jokowi Cawe-cawe

Kubu Munaslub Kadin mengangkat Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, dan membantah akan ada Munas setelah pelantikan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

10 jam lalu

Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin

12 jam lalu

Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin

Kadin hasil Munaslub mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Perseteruan Kadin: Beda Pernyataan Soal Munas hingga Kepastian Hukum

1 hari lalu

Perseteruan Kadin: Beda Pernyataan Soal Munas hingga Kepastian Hukum

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menggelar rapat konsolidasi dengan 238 Anggota Luar Biasa (ALB) pada Kamis, 3 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Bersyukur Wapres dan Menkeu Masih Mengakuinya sebagai Ketua Kadin: Alhamdulillah

1 hari lalu

Arsjad Rasjid Bersyukur Wapres dan Menkeu Masih Mengakuinya sebagai Ketua Kadin: Alhamdulillah

Arsjad Rasjid bersyukur dirinya masih diakui oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Umum Kadin.

Baca Selengkapnya

Bertemu Menkumham, Anindya Bakrie: Bahas Pentingnya Kepastian Hukum

2 hari lalu

Bertemu Menkumham, Anindya Bakrie: Bahas Pentingnya Kepastian Hukum

Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie, bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas. Apa yang mereka bahas?

Baca Selengkapnya