Aset Sitaan Dressel Senilai Rp 5 Miliar Dibagikan 18 Agustus
Kamis, 13 Agustus 2009 21:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengembalikan aset sitaan senilai Rp 5 miliar kepada para investor Dressel-WBG melalui Crisis Center Dressel-WBG pada Selasa, 18 Agustus.
Kuasa hukum Crisis Center (CC), OC Kaligis mengungkapkan hal itu setelah mendapatkan surat balasan bernomor B-766/0.10/EP.1/08/2009 perihal Mohon Keterangan Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Eksekusi dari Kepala Kejari Jakpus Tris Sumardi, di Jakarta, Kamis (14/8).
“Eksekusi barang bukti perkara Dressel akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2009, di Kejaksaan Negeri Jakpus,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis petang. Rencananya, ia melanjutkan, proses penyerahan aset sitaan akan langsung dihadiri oleh para korban dan perwakilan Crisis Center.
Sepanjang 2001-2007, melalui WBG, Dressel mengumpulkan dana sebesar US$ 385 juta dari nasabah di Indonesia. WBG menawarkan dua produk investasi, yakni Sportman Portfolio dan Global Market Portfolio (GMP) fund.
Dalam penawarannya, WBG mengatakan uang investor akan diinvestasikan di Hong Kong oleh Dressel. WBG mengiming-imingi investor dengan bunga 24% - 28% per tahun untuk investasi minimal US$ 5.000 untuk produk Sportman Portfolio dan US$ 10.000 untuuk produk GMP Fund. WBG pun sukses menghimpun dana sekitar Rp 3,5 triliun dari sekitar 10.000 investor Indonesia. Sejumlah tokoh politik, pejabat hingga ibu rumah tangga menjadi korban karena iming-iming investasi yang telah berjalan lebih dari 10 tahun ini.
Namun, ternyata investasi itu bodong. Belakangan nasabah tahu, dana mereka bukannya diinvestasikan, tapi dimainkan dalam skema ponzi. WBG pun akhirnya kolaps. Para nasabah kemudian menggugat bank asal Seattle, Regal Financial Bancorp Inc. dan Dressel Investment Ltd, lembaga investasi asal British Virgin Islands.
Ketiga direktur WBG yang sempat buron yaitu Direktur Utama PT WBG Krisno Abiyanto Soekarno, Direktur Operasional PT WBG Paimin Landung, dan Direktur Keuangan Thomas Aquino Ganang Rindarko bin Haryadi kini mendekam dalam penjara.
Pengadilan telah menyita beberapa aset dari para Dirut PT WBG, seperti uang sejumlah ±US$ 2687 dan beberapa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Nilai aset yang disita itu tak lebih dari Rp 5 miliar, sangat jauh dibandingkan dengan total kerugian para nasabah di seluruh Indonesia, yang mencapai Rp 3,5 triliun.
SUDRAJAT