Kementerian ESDM Perbarui Skema Investasi Hulu Migas: Untuk Memberikan Kemudahan Manfaat bagi Kontraktor

Minggu, 6 Oktober 2024 17:32 WIB

Gedung kantor Kementerian ESDM. Dok.Kementerian ESDM

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kerja Sama (KKS) dalam menjalankan manfaat bisnis migas di Indonesia.

“Simplifikasi ini semata-mata bukan untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan persetujuan bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya,” ujar Ariana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ariana mengklaim penyesuaian aturan ini memberikan skema gross split baru yang lebih sederhana dan layak bagi kontraktor. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split ini adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, mengarahkan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.

“Implementasi kebijakan baru ini berlaku bagi kontraktor yang perjanjiannya ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan,” jelasnya.

Adapun ia menjelaskan syarat-syarat peralihan skema yang baru yakni, pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana Batubara dan shale oil atau gas dapat beralih ke skema gross split baru. Arianya menyatakan, hal ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim yang akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik,

Advertising
Advertising

Yang kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.

“Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke skema cost recovery,” ungkap Ariana.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor atau blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru. Namun, ia enggan menyebutkannya.

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai profil risiko kontraktor masing-masing. Yang penting kita memperbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya ," tegas Ariana.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan. Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pilihan Editor: Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Berita terkait

Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

12 jam lalu

Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Apa evaluasinya?

Baca Selengkapnya

Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

1 hari lalu

Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

Perseteruan di tubuh Kadin terus berlanjut. Kubu Anindya Bakrie bantah pernyataan Arsjad Rasjid bahwa akan ada Munas setelah pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

2 hari lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

2 hari lalu

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

3 hari lalu

Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

Rosan Roeslani meresmikan investasi pabrik perusahaan pipa asal Belanda, yakni Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kurang Dilibatkan di Era Jokowi, Asosiasi Minta Prabowo Lebih Banyak Memberi Peluang Kontraktor Lokal

3 hari lalu

Kurang Dilibatkan di Era Jokowi, Asosiasi Minta Prabowo Lebih Banyak Memberi Peluang Kontraktor Lokal

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional menilai pembangunan di masa Presiden Jokowi kurang melibatkan kontraktor lokal. Prabowo diharap memberi peluang

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

4 hari lalu

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

4 hari lalu

Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Perusahaan Manufaktur panel surya asal Amerika Serikat meletakan batu pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Baca Selengkapnya

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

4 hari lalu

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

5 hari lalu

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta

Baca Selengkapnya