Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi Sebut Sepatutnya Prabowo yang Menandatangani
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 6 Oktober 2024 10:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal ini akan dilakukan saat segala hal yang berhubungan dengan kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.
"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Jokowi usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Ahad, 6 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak bisa lagi memutuskan keputusan-keputusan strategis di penghujung masa jabatan yang tersisa beberapa pekan mendatang. Meski begitu, ihwal Keppres pemindahan ibu kota berhubungan erat dengan kesiapan segala sesuatu di ibu kota.
"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya. Itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi," kata Jokowi.
Lebih jauh, Kepala Negara mengungkapkan kepindahan ibu kota sebelumnya harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas. Selain itu perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa," ucap Jokowi.
Oleh karena itu, kata Jokowi, Keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto nanti.
Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat