580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Selasa, 1 Oktober 2024 18:58 WIB

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pagi ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan yang berlangsung di Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ratusan wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Lantas, apa saja hak keuangan yang bakal diterima anggota DPR RI?

Gaji Anggota DPR RI

Pemberian gaji pokok bagi anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Advertising
Advertising

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2015. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula tunjangan yang bakal diterima.

Misalnya, tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 6.450.000, dan anggota sebesar Rp 5.580.000. Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi sebesar Rp 16.468.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 16.009.000, dan anggota sebesar Rp 15.554.000.

Selanjutnya, terdapat pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi ketua badan/komisi DPR RI mencapai Rp 5.250.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 4.500.000, dan anggota sebesar Rp 3.750.000.

Tak hanya itu, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun tunjangan bagi PNS di antaranya adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga gaji ke-13.

Fasilitas Anggota DPR RI

Kemudian, anggota DPR juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan dinas beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor.

Besaran biaya bantuan langganan listrik untuk DPR RI sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sedangkan biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 sebulan.

Kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Pensiun Anggota DPR RI

Anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat atas keinginan sendiri atau karena masa jabatannya telah berakhir juga berhak menerima pensiun setiap bulan. Pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Besarnya pensiun pokok adalah satu persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Selain pensiun kepada mantan anggota DPR RI hingga yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun juga diberikan kepada janda atau duda dan atau anak. Adapun pensiun anak diberikan bila anak belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum pernah menikah.

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” tulis Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Berita terkait

Jadi Anggota DPR Lagi, Rieke Diah Pitaloka Bilang Tolak Tapera hingga Ekspor Pasir Laut

2 jam lalu

Jadi Anggota DPR Lagi, Rieke Diah Pitaloka Bilang Tolak Tapera hingga Ekspor Pasir Laut

Rieke Diah Pitaloka berharap agar seluruh anggota DPR yang baru dilantik hari ini mengingat komitmen terhadap seluruh sumpah janji.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Anggota DPR: Rachel Maryam 4 Periode, Atalia Praratya Minta Dukungan

2 jam lalu

Pelantikan Anggota DPR: Rachel Maryam 4 Periode, Atalia Praratya Minta Dukungan

Rachel Maryam, Rieke Diah Pitaloka, dan Eko Patrio dilantik menjadi anggota DPR untuk keempat kalinya.

Baca Selengkapnya

Jadi Ketua DPR Lagi, Puan Maharani Ingatkan Masalah Struktural yang Harus Dibereskan

3 jam lalu

Jadi Ketua DPR Lagi, Puan Maharani Ingatkan Masalah Struktural yang Harus Dibereskan

DPR, kata Puan Maharani, harus melakukan intervensi untuk menemukan penyelesaian untuk permasalahan yang dihadapi Indonesia.

Baca Selengkapnya

25 Selebritas Melenggang ke Senayan, Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD

3 jam lalu

25 Selebritas Melenggang ke Senayan, Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD

Sederet selebritas Tanah Air resmi dilantik sebagai anggota DPR RI dan DPD RI.

Baca Selengkapnya

Romy Soekarno Melenggang ke DPR Usai Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur, Simak Profilnya

3 jam lalu

Romy Soekarno Melenggang ke DPR Usai Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur, Simak Profilnya

Cucu Mantan Presiden Sukarno, Romy Soekarno melenggang ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Dahlan mundur. Ini profil anak Rachmawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

4 jam lalu

Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

Besok Jokowi akan meresmikan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tersebar di beberapa wilayah kawasan perbatasan negara.

Baca Selengkapnya

Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

4 jam lalu

Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?

Baca Selengkapnya

Verrell Bramasta Dilantik Jadi Anggota DPR, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Hadir

4 jam lalu

Verrell Bramasta Dilantik Jadi Anggota DPR, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Hadir

Pelantikan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 turut dihadiri oleh orang tuanya, Venna Melinda dan Ivan Fadilla.

Baca Selengkapnya

Jadi Anggota DPR, Rio Dondokambey Bawa Janji untuk Sulawesi Utara

4 jam lalu

Jadi Anggota DPR, Rio Dondokambey Bawa Janji untuk Sulawesi Utara

Rio mengatakan, dirinya telah berjanji kepada masyarakat generasi muda di dapilnya, yakni Sulawesi Utara untuk tidak melupakan isu-isu yang mencuat seperti permasalahan lapangan pekerjaan, pendudukan, pemberdayaan pemuda, dan sumber daya manusia (SDM).

Baca Selengkapnya

Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

5 jam lalu

Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

Kementan mengklaim telah merampungkan program optimasi lahan rawa seluas 40 ribu hektare di Merauke untuk mendorong program food estate.

Baca Selengkapnya