Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Editor

Laili Ira

Selasa, 1 Oktober 2024 12:57 WIB

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap. Selain itu, juga tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah. Lantas, bagaimana cara pengajuan kartu nikah digital?

Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama yang menikah sebelum 2021:

- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.

Advertising
Advertising

- Kemudian, petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

- Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan ke surel (email).

- Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.

Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

Sementara itu, cara memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:

- Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.

- Tekan tombol Daftar Nikah.

- Pilih tombol Daftar.

- Isikan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.

- Ketuk tombol captcha.

- Tekan tombol Daftar.

- Konfirmasi akun melalui email.

- Lengkapi formulir pendaftaran nikah.

- Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.

- Pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah.

- Selanjutnya, tautan kartu nikah digital akan dikirimkan ke email.

- Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.

Biaya Buat Kartu Nikah Digital 2024

Pengajuan pembuatan kartu nikah digital adalah salah satu bagian dari pelayanan KUA yang tidak dipungut biaya alias gratis.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasangan calon pengantin hanya akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Besaran tarif pernikahan di luar KUA sebesar Rp600.000 per acara ijab kabul.

Manfaat Kartu Nikah Digital

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Muzaki menjelaskan berbagai manfaat dari kepemilikan kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan pengantin.

Kedua, mempermudah pemeriksaan keabsahan pernikahan. Ketiga, keberadaan kartu nikah digital disebut sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Selain itu, menurut Muharam, kartu nikah digital juga dapat menghindari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan pengantin.

“Jadi susah mau nipu-nipu. ‘Oh, saya belum nikah’. Nanti ketahuan dari kartu tersebut,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Kemudian, kartu nikah digital juga diklaim dapat memudahkan pasangan pengantin, misalnya saat mengakses layanan penginapan.

“Jadi, ini juga memudahkan pasangan untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai bila mereka pergi bersama. Jadi, sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital, biasanya hotel atau tempat berlogo syariah, mereka pasti bertanya,” ucap Muharam.

Pilihan Editor: Pasangan Lama juga Bisa Memperoleh Kartu Nikah Digital, Begini Caranya

Berita terkait

Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

23 jam lalu

Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Kemenag menilai rekomendasi Pansus Haji intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Pertimbangan Matang bagi Remaja sebelum Menikah Muda

2 hari lalu

Perlunya Pertimbangan Matang bagi Remaja sebelum Menikah Muda

Remaja perlu memikirkan dan mempersiapkan banyak hal sebelum memutuskan untuk menikah muda agar tak berujung perceraian.

Baca Selengkapnya

Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

2 hari lalu

Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

Pembangunan madrasah baru bertujuan meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

3 hari lalu

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

Baca Selengkapnya

Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

3 hari lalu

Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

Juru bicara Kemenag membantah alasan ketidakhadiran Menag Yaqut di rapat Komisi VIII karena kehabisan tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

4 hari lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

4 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

Menag Yaqut dianggap sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Baca Selengkapnya

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

4 hari lalu

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

4 hari lalu

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.

Baca Selengkapnya

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

4 hari lalu

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyebut bahasa kesimpulan pansus dihaluskan seperti era orde baru.

Baca Selengkapnya