Kubu Arsjad Rasjid soal Surat ke Jokowi tentang Munaslub Kadin Ilegal: Belum Ada Tanggapan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 25 September 2024 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Dhaniswara K Harjono, angkat bicara soal surat yang dilayangkan pihaknya ke Presiden Jokowi. Surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu berisi laporan soal pelanggaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan dikirim pada Ahad, 15 September 2024.
“Yang saya tahu belum ada tanggapan. Kita lihat aja nanti, mudah-mudahan ada tanggapan,” kata Dhaniswara dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.
Arsjad sebelumnya mengatakan surat tersebut menerangkan Munaslub Kadin Indonesia yang digelar pada pertengahan bulan ini adalah ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad pada Tempo.
Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa dan tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu.
Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada.
Anggota luar biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
“Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia.
Oleh karena itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya.
“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad.
Permohonan ini, kata Arsjad, untuk menegakkan AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada dualisme dalam Kadin. "Dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian,” kata dia.
Selanjutnya: Kadin Kubu Arjsad Akan Minta Pengadilan...
<!--more-->
Kadin Kubu Arjsad Akan Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub
Kadin kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid juga akan meminta pengadilan negeri untuk membatalkan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang telah digelar pada pertengahan September lalu. Dalam hajatan luar biasa itu, posisi Arsjad Rasjid diganti Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029.
Gugatan ini akan menggunakan dengan tudingan perbuatan melawan hukum. “Dokumen sudah sangat cukup, kami akan meminta pembatalan ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata kuasa hukum Kadin, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.
Hamdan menyebut langkah ini untuk memastikan Kadin Indonesia hanya satu. Dia menyebut Kadin yang sah dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Meski demikian, ia tak menjelaskan akan menggunakan pasal dan pengadilan mana yang akan jadi tempat mengadu.
“Kadin Indonesia hanya satu di bawah pimpinan Arsjad Rasjid, hasil Munas VIII di Kendari,” kata dia.
Hasil penelusuran tim Arsjad ini menemukan adanya tujuh anggota pengurus Kadin Indonesia yang terlibat dalam Munaslub ini. Sementara itu, ada juga 13 Ketua Umum Kadin Daerah dan 24 anggota luar biasa Kadin yang terlibat.
Hamdan menyebut timnya juga menemukan hanya satu alasan digelarnya Munaslub, yaitu Arjsad pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md., di Pilpres 2024. Meski demikian, Hamdan menyebut alasan ini terlalu mengada-ada.
"Alasan yang dibuat-buat,” kata dia.
Selain itu, Hamdan menyebut dalam AD/ART Kadin sebenarnya tidak ada larangan bagi anggota untuk mengikuti kegiatan politik. Namun, anggota dilarang membawa Kadin untuk kepentingan politik. Dia juga menyinggung soal para Ketua Umum Kadin sebelumnya seperti Aburizal Bakrie dan Rosan Perkasa Roeslani yang pernah aktif terlibat dalam tim kampanye atau partai politik.
Hamdan menyebut dalam proses pengajuan Munaslub ini juga tak sesuai dengan prosesur dan aturan Kadin. Dia menyebut dalam AD/ART mekanisme Munaslub mesti ada surat peringatan atau teguran selama 2x dalam 30 hari. Namun, dalam proses ini disebut tak ada dokumen soal peringatan atau teguran.
“Ini prosedur yang tegas di Anggaran Dasar Kadin. Itu dilanggar,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Kadin Indonesia, yang juga masuk dalam jajaran Tim Formatur pengurus baru versi Munaslub 2024 Mulyadi Jayabaya, membantah keterlibatan Anindya dalam hajatan ini. “Pak Anin sama sekali tidak terlibat, ini murni datang dari kami, Kadin Daerah, dan asosiasi,” kata dia seperti dikutip Majalah Tempo edisi Senin, 23 September 2024.
Pilihan Editor: Cerita Arsjad Rasjid soal Tukar Posisi Ketua Umum Kadin dengan Anindya Bakrie