Adhi Karya Tanggapi Gugatan PKPU Rp 91 Miliar

Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 25 September 2024 16:00 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengembangkan lokasi stasiun LRT menjadi kawasan-kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) dengan mengusung nama LRT City. Salah satunya, kawasan perkantoran LRT City MTH - MTH 27 Office Suites, yang terintegrasi langsung dengan Stasiun LRT Ciliwung dan Halte Busway Transjakarta Cawang-Ciliwung. Dok. Adhi Karya

TEMPO.CO, Jakarta - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menanggapi adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu datang dari Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras dengan nomor register perkara 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst.

Machfud Suroso, pemohon PKPU I melayangkan gugatan sebesar Rp25.000.000.000. Sementara pemohon PKPU II yakni PT Dutasari Citralaras menggugat dengan nilai Rp66.660.949.538. Sehingga total nilai gugatan sebesar Rp 91 miliar.

Sekretaris perusahaan PT Adhi Karya, Rozi Sparta mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan berkaitan dengan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaannya dengan PT Wijaya Karya Tbk (Persero). KSO itu mengerjakan Proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, PT Adhi Karya memiliki persentase 70 persen dan PT Wijaya Karya 30 persen. Proyek itu berlangsung pada 2010 silam.

“Perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari PT Adhi Karya Tbk,” jelas Rozi dalam pernyataan tertulis di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 24 September 2024.

Ia pun mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon yang hanya memohonkan PT Adhi Karya sebagai termohon PKPU. Bahkan, ia menilai permohonan tersebut salah pihak. “Berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak karena secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangi suatu perjanjian apa pun,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Rozi memaparkan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan pemohon, tuntutan sebesar Rp 91 miliar tidak tercatat dalam laporan manajemen keuangan KSO ADHI-WIKA. “Untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam proses ini ADHI melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum guna mengawal dan memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik,” tulis Rozi.

Sementara itu, nilai gugatan sebesar Rp 91 miliar tersebut setara dengan 0,98 persen ekuitas PT Adhi Karya per 31 Juni 2024 yakni sebesar Rp 9,2 triliun. Rozii mengklaim gugatan ini tidak berdampak materialitas dari sisi ekuitas. “Sampai saat ini PT Adhi Karya belum menerima panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat,” kata Rozi.

Pilihan Editor: PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, Tapi Akui Pendapatan Turun Drastis

Berita terkait

Ditetapkan PKPU karena Utang Rp8,79 Triliun, Empat Perusahaan Milik Bakrie Usulkan Damai

36 menit lalu

Ditetapkan PKPU karena Utang Rp8,79 Triliun, Empat Perusahaan Milik Bakrie Usulkan Damai

Sebanyak 12 kreditur dari luar negeri menagih utang sebesar Rp8,79 triliun kepada empat perusahaan milik Bakrie.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?

1 jam lalu

Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Pemungutan hari suara dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya

Prahara Industri Tekstil: Panamtex Ajukan Pailit, Sritex Turun Drastis Pendapatannya

5 jam lalu

Prahara Industri Tekstil: Panamtex Ajukan Pailit, Sritex Turun Drastis Pendapatannya

Saat ini, perusahaan tekstil Panamtex mengajukan pailit. Sebelumnya Sritex mengakui pendapatannya turun drastis meski tak sampai bangkrut.

Baca Selengkapnya

Besok Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Sederet Larangannya

1 hari lalu

Besok Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Sederet Larangannya

Bawaslu mengingatkan kepada paslon, tim kampanye, dan masyarakat untuk berkampanye Pilkada setempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

1 hari lalu

Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 23 September 2024 dimulai dari empat proyek presiden terpilih Prabowo Subianto yang bakal menjadi bom waktu.

Baca Selengkapnya

4 Perusahaan Milik Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Dituntut Bayar Utang Rp 8,79 Triliun

2 hari lalu

4 Perusahaan Milik Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Dituntut Bayar Utang Rp 8,79 Triliun

Empat perusahaan Bakrie Group itu adalah PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk.

Baca Selengkapnya

Serangkaian Persiapan KPU untuk Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

4 hari lalu

Serangkaian Persiapan KPU untuk Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

Penetapan paslon Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 22 September 2024, bagaimana persiapan KPU?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

8 hari lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

14 hari lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

16 hari lalu

Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.

Baca Selengkapnya