Meningkatnya Saham Syariah Tumbuhkan Wakaf Saham di Masyarakat
Rabu, 25 September 2024 14:36 WIB
INFO BISNIS – Jumlah investor saham syariah dalam lima tahun terakhir sejak 2018 telah meningkat 240 persen dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Wakaf saham, seperti dikutip dari Ustadz Oni Sahroni di sebuah kolom syariah Republika, diperbolehkan dalam Islam. Tetapi terdapat syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah saham syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional melalui Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Saat ini pilihan saham syariah semakin beragam, data dari IDX menunjukkan, dari sisi transaksi, per 9 September 2024, secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia sebesar 76 persen dari total volume transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah sebesar 58 persen dari total nilai transaksi di BEI. Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah sebesar 71 persen, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54 persen dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.
Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.
Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya. Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham terdiri dari Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Saat ini Dompet Dhuafa sudah berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, diantaranya PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya. Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf. (*)