Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

Sabtu, 21 September 2024 18:29 WIB

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia sekaligus Analis Kebijakan Publik, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk menggugat dan menolak usulan kenaikan tarif jalan tol ke ranah hukum. Hal tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tubagus memandang langkah tersebut perlu dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif tol, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan konstitusi Indonesia. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif tol otomatis seringkali diberlakukan tanpa evaluasi yang memadai.

Hal tersebut dapat melanggar sejumlah hak konstitusional masyarakat. Selain menyulitkan secara ekonomi, sumber daya dan fasilitas publik sudah seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat.

"Sumber daya dan fasilitas publik harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya kepentingan bisnis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Adapun, argumen hukum yang menurutnya bisa membuat masyarakat menggugat kenaikan tarif tol adalah lewat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kenaikan tarif tol yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dapat dianggap melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan tujuan penggunaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, adalah Pasal Pasal 28H UUD 1945. Tubagus berpendapat, Proses penetapan tarif yang tidak melibatkan publik serta tidak transparan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang seharusnya dijalankan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.

Kemudian, Pasal 34 UUD 1945. Baginya, negara bertanggung jawab dalam memastikan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kenaikan tarif tol otomatis bisa dianggap mengabaikan tanggung jawab ini jika tidak diimbangi dengan evaluasi yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Kemudian yang terakhir adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengatakan kenaikan tarif tol harus melalui evaluasi yang mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi. Kenaikan otomatis tanpa evaluasi yang mendalam bisa dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

Dalam keterangan tertulis lain ia mengatakan saat ini jalan tol masih dipenuhi masalah seperti kemacetan, jalan rusak, dan fasilitas minim. Kenaikan tarif tanpa perbaikan signifikan adalah bentuk ketidakadilan bagi pengguna.

Karena itu, ia menyatakan penolakannya terhadap kenaikan tarif tol. Kenaikan tersebut juga menaikkan biaya hidup dan memperburuk kondisi masyarakat yang sudah terdampak pandemi. Biaya transportasi yang naik akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, merugikan konsumen luas.

"Mendorong masyarakat untuk aktif memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum jika merasa dirugikan oleh kebijakan kenaikan tarif tol," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Regional Tol Metropolitan Jasamarga, Widiyatmiko Nursejati mengatakan akan diberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota pada 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) No.2130/KPTS/M /2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, regulasi lain yang mengatur soal penyesuaian tarif tol adalah PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pilihan Editor: Menteri Basuki Janji Diskon Tarif Jalan Tol di Libur Lebaran

Berita terkait

Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

4 jam lalu

Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

Kenaikan tarif jalan tol diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

16 jam lalu

Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

Pihak Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif tol dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

1 hari lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

1 hari lalu

Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

Jasa Marga tetapkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta yang akan mulai berlaku pada Ahad, 22 September 2024. Berapa kenaikannya?

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

1 hari lalu

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi mengalihkan saham sebesar 30,18 persen di PT Jasamarga Transjawa Tol kepada Salim Group. Profil Jasa Marga.

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

1 hari lalu

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

PT Jasamarga Solo Ngawi mengalihkan transaksi di Gerbang Tol Colomadu setelah Jalan Tol Jogja-Solo resmi beroperasi.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

1 hari lalu

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota.

Baca Selengkapnya

Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

1 hari lalu

Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Salim mengakuisisi Jalan Tol Transjawa. Anthoni Salim jadi penguasa jalan tol Asia Tenggara?

Baca Selengkapnya

Sri Sultan Hamengkubuwono X Wanti-wanti Ini soal Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Jokowi

1 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono X Wanti-wanti Ini soal Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Jokowi

Sri Sultan Hamengkubuwono X buka suara perihal diresmikannya Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Seksi 1 Kartasura-Klaten.

Baca Selengkapnya