Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?
Reporter
M. Raihan Muzzaki
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 21 September 2024 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Susi Pudjiastuti sempat membuat kebijakan yang dilarang dilakukan oleh negara. Namun, kebijakan itu justru diperbolehkan oleh Menteri KKP saat ini, Sakti Wahyu Trenggono.
Lalu, apa saja kebijakan yang dulu dilarang oleh Susi dan kini malah diperbolehkan.
Kebijakan Benih Benur Lobster
Susi pernah membuat peraturan tentang pelarangan penangkapan benih benur lobster. Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Meskipun demikian, regulasi yang dibuat era Susi telah diubah oleh menteri KKP selanjutnya yakni Edhy Prabowo. Ihwal perubahan aturan itu menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Adanya penetapan aturan itu menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, aturan mengenai pelaksanaan ekspor benur penuh kejanggalan, sehingga menyebabkan Edhy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap pengurusan izin ekspor benur.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 27 Februari 2021, saat itu Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berujar ekspor benur tidak pernah diizinkan. Ia mengatakan sedang mempersiapkan pengganti Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Sedang dalam proses semua. Peraturan menteri tidak bisa berdiri sendiri. Harus diundangkan, disampaikan di level menteri koordinator, dan seterusnya. Tapi yang pasti ekspor benur tidak akan pernah diizinkan," jelasnya saat wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Jumat, 19 Februari 2021.
Adanya peraturan itu, kini KKP telah menetapkan regulasi baru terkait benih lobster. KKP menetapkan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan pada, 18 Maret 2024.
Meskipun demikian, tiga bulan setelah ditetapkannya peraturan itu, terjadi kasus penyelundupan benih benur lobster atau BBL. Penyelundupan itu terjadi di dua tempat yakni di Cilacap dan Banyuwangi.
Adanya penyelundupan BBL, Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan 16.000 ekor BBL pada Rabu, 12 Juni 2024. Bersama tim PSDKP, mereka menangkap pria berinisial FAS, 31 tahun, asal Tasikmalaya.
FAS ditangkap dengan barang bukti BBL berupa 2.400 ekor BBL jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 16 boks. Saat itu dia mengaku sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial O di Pangandaran, Jawa Barat. Dia mendapatkan imbalan senilai Rp500.000 sampai Rp 1 juta dalam sekali kirim.
Sementara penangkapan di Banyuwangi, Satgas SFQR menangkap HS, 46 tahun dan MS (63). Keduanya akan menyelundupkan BBL sebanyak 9.244 ekor. Keduanya ditangkap setelah dipantau berada di salah satu rumah warga di Grajagan, pada Ahad, 2 Juni lalu. Keduanya ditangkap saat akan membawa BBL ilegal ini dengan mobil.