RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

Jumat, 20 September 2024 22:30 WIB

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI fraksi Golongan Karya (Golkar), Ridwan Bae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat menghindari tumpang tindih yang terjadi pada kewenangan penjagaan laut dan pantai.

Menurutnya saat ini kewenangan penjagaan pantai terlalu banyak. Di antaranya ada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta lembaga-lembaga lainnya. Karena itu, lewat RUU Pelayaran ini, Ridwan berharap kewenangan tersebut bisa serahkan kepada satu lembaga saja.

"Kita punya penjaga pantai ini kan terlalu banyak yang menjaga pantai kita ini," Kata Ridwan Bae saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024.

"Ini kita mesti bicarakan satu pintu saja cukup," lanjutnya.

Menurut Ridwan tidak menjadi soal jika lembaga-lembaga tersebut tetap mengawasi laut dan pantai di perairan Indonesia. Namun, baginya lebih baik untuk administrasi diberikan kewenangan kepada salah satu lembaga saja. Pasalnya tumpang tindih tersebut dapat merugikan operator pelayaran niaga.

Advertising
Advertising

"Biar jangan capek lah ya, jangan terlalu banyak biaya yang keluar juga orang," turut Ridwan.

Selain itu, Ridwan berujar Rancangan RUU Pelayaran tersebut dibahas guna memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, UU Pelayaran sudah berjalan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Karena itu, sudah terjadi berbagai perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran yang belum diatur dalam UU tersebut.

"Oleh karena itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini," ujar Ridwan saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ridwan membeberkan beberapa substansi fokus dalam RUU Pelayaran. Diantaranya adalah penerapan asas kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional untuk mendorong pertumbuhan pengangkutan laut nasional atau cabotage.

DPR RI juga menitikberatkan RUU Pelayaran pada beberapa aspek, termasuk pengangkutan pelayaran publik di laut, efisiensi biaya logistik, dan pelayaran rakyat. Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Ridwan mengatakan RUU Pelayaran telah melalui tahapan proses pengharmosasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh karena itu, RUU tersebut telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam forum rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024.

"RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara resmi telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam forum Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024," pungkas Ridwan.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin










Berita terkait

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

5 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Karya Siapkan 10 Isu Strategis dalam Pembahasan RUU Pelayaran

11 jam lalu

Menteri Budi Karya Siapkan 10 Isu Strategis dalam Pembahasan RUU Pelayaran

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya ditunjuk menjadi leading sector dalam pembahasan terkait RUU Pelayaran.

Baca Selengkapnya

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

13 jam lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Kapal Jerman Berlabuh di Jakarta Peringati Indo-Pacific Deployment 2024

15 jam lalu

Kapal Jerman Berlabuh di Jakarta Peringati Indo-Pacific Deployment 2024

Dalam rangka IPD24, dua kapal Jerman yaitu fregat FGS Baden-Wrttemberg dan FGS Frankfurt am Main melayari Samudra Pasifik dan Hindia.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

16 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

17 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

18 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

20 jam lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya