Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Jumat, 20 September 2024 07:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencatat 3 negara teratas yang warganya overstay di Indonesia. "Mereka adalah warga negara China, Arab dan Prancis," kata Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono kepada Tempo, Jumat 20 September 2024.

Bismo mencatat sepanjang kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024, terdapat 998 warga negara asing overstay, diantara mereka adalah WNA China, Arab dan Prancis, selain negara-negara lainya. Mereka telah dikenakan denda per hari Rp 1 juta.

Sehingga, kata dia, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menarik denda hingga mencapai Rp 4,1 miliar. "Angka persisnya Rp 4.104.000.000. Kami setorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia.

Dihubungi Tempo terpisah Silmy Karim mengungkapkan WNA overstay akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari. "Nantinya bisa dibayar melalui online sebelum mereka berproses imigrasi," kata Silmy yang pekan lalu mencoba bekerja di konter perlintasan penumpang Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September 2024.

Selanjutnya: PNBP Imigrasi Soekarno-Hatta juga dari Denda Alat Angkut<!--more-->

Bismo Surono mengatakan PNBP secara keseluruhan pada periode Januari- September 2024 sekitar Rp13 miliar didapat dari 3 titik yakni penerimaan biaya beban alat angkut, penerimaan overstay dari warga negara asing dan setoran tarif @ Rp 500 ribu pemakaian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) wisata.

Advertising
Advertising

Adapun rinciannya adalah Rp 8.852.000.000 didapat dari penerimaan biaya beban alat angkut. "Tertinggi angkanya pada bulan Juli, mencapai lebih kurang satu koma delapan miliar rupiah dan Agustus hampir mencapai satu koma dua miliar rupiah," kata dia.

Ia menyebut PNBP dari alat angkut senilai Rp 8,9 miliar itu didapat dari 9 maskapai asing yang kedapatan membawa penumpang masuk ke Indonesia dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.

Maskapai yang tetap membawa penumpang berdokumen palsu, dikenai denda Rp50 juta. Ia mengatakan dalam aturan tersebut jelas disebutkan setiap WNA yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan. "Jadi katakanlah dalam pesawat itu hanya satu orang dokumen paspornya kurang dari enam bulan atau bahkan seluruh penumpang sekalipun, denda yang harus dibayar alat angkut itu sama yakni lima puluh juta rupiah," kata dia.

Bismo mengatakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 itu. "Dalam Permenkumham yang baru, WNA pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak bisa masuk Indonesia. Tapi menurutnya kalau ada alat angkut (maskapai) nekat membawa penumpang maka sanksi denda menanti senilai Rp50 juta.

Ia mengatakan aturan Permenkumham teranyar itu merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Ada beberapa hal yang semula pada peraturan lama tidak diatur, tapi sekarang ada," kata dia.

Selain masa berlaku paspor, hal lain yang diatur dalam aturan baru adalah soal penumpang WNA yang transit di Indonesia. Menurut Bismo, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia dalam kurun 1 x 24 jam. “WNA harus memiliki dokumen perjalanan sah dan berlaku lebih dari enam bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” kata dia.

Ia juga menekankan agar maskapai memperhatikan hal ini sebab dalam aturan baru itu disebutkan jika alat angkut itu nekat membawa penumpang yang paspornya kurang 6 bulan maka yang rugi maskapai itu sendiri.

Penumpang di bawah umur juga telah diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Pilihan Editor: 2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Berita terkait

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

1 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Siswa Jepang Tewas Ditikam di China, Picu Krisis Diplomatik

17 jam lalu

Siswa Jepang Tewas Ditikam di China, Picu Krisis Diplomatik

Seorang siswa Jepang berusia 10 tahun meninggal satu hari setelah ditikam di dekat sekolahnya di China selatan

Baca Selengkapnya

3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

19 jam lalu

3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

1 hari lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

2 hari lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

2 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

2 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

2 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Mengapa Apple Intelligence Belum Bisa Digunakan di China dan Eropa?

3 hari lalu

Mengapa Apple Intelligence Belum Bisa Digunakan di China dan Eropa?

Apple Intelligence belum bisa digunakan di China dan Eropa karena regulasi privasi ketat di kedua wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya