Pemerintah Tak Tetapkan Imbal-Hasil Obligasi

Reporter

Editor

Senin, 10 Agustus 2009 16:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto, menegaskan pemerintah tak berhak menetapkan imbal-hasil (yield) surat berharga.

Hal ini menjawab keluhan analis perbankan bahwa obligasi ritel bisa menciptakan kelebihan pasokan (crowding out) akibat berpindahnya nasabah deposito ke investasi obligasi dan mempengaruhi kinerja perbankan. Selain itu imbal-hasil yang tinggi dituding sebagai biang keladi tak turunnya suku bunga pinjaman.

"Pemerintah tak menetapkan yield. Kami hanya price taker, menentukan jumlah yang akan diambil dari penerbitan" ujarnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (10/8). Dia melanjutkan, imbal hasil ditentukan oleh mekanisme pasar.

Menurut Rahmat, tingginya bunga deposito disebabkan oleh struktur deposan. Satu persen deposan menguasai 50 persen dana deposito. Akibatnya, "Posisi tawar satu deposan sangat tinggi." Karena itu, dia menyarankan agar bank tak perlu terlalu mengakomodasi permintaan deposan.

Karena perbedaan jangka waktu, yield surat utang selama tiga tahun tak bisa dibandingkan dengan bunga deposito yang rata-rata enam bulan. Rahmat mengatakan hal itu sama dengan membandingkan suku bunga Bank Indonesia dengan imbal-hasil surat utang. "Tidak bisa BI Rate overnight dengan surat utang," ucapnya.

RIEKA RAHADIANA

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

9 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

10 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

30 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

42 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

51 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

53 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

Pemerintah telah melelang Surat Utang Negara hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Total nominal yang dimenangkan mencapai Rp 24 triliun.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

54 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya