Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Rabu, 18 September 2024 10:00 WIB

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut. Yang dibuka (izin ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jokowi mengatakan sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Dia menyebut hasil sedimentasi itu sebagai benda yang mengganggu alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, walaupun wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ucapnya.

Keran ekspor pasir laut sesungguhnya sudah ditutup selama 20 tahun. Namun, pemerintah kembali membukanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengubah dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi laut merupakan sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk akibat proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi atau aktivitas kelautan dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem pelayaran.

Pengelolaan hasil sedimentasi laut terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Sementara pemanfaatan sedimen laut dilakukan dengan cara mengangkut, menempatkan, menggunakan, dan/atau menjual.

Pembersihan hasil sedimentasi di laut adalah aktivitas mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut,” bunyi Pasal 1 ayat (5) PP yang diteken Jokowi di Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023 tersebut.

Kemudian, Pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan sedimen laut dikecualikan pada daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; wilayah izin usaha pertambangan (IUP); alur pelayaran; serta zona inti kawasan konservasi, kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi.

Adapun hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur. Pemanfaatannya dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Sementara itu, pengertian pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Definisi pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang ditetapkan Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2003. Namun Keppres resmi dicabut dan diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Riri Rahayu, Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Apa Saja Masalah yang Mungkin Terjadi?

Berita terkait

Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

4 jam lalu

Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah pihaknya inisiasi penambangan pasir laut.

Baca Selengkapnya

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

5 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

5 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

5 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

5 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

5 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

6 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

6 jam lalu

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

6 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

6 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya