Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 17 September 2024 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), pada 14 September 2024, Arsjad Rasjid diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin. Dalam sidang tersebut, para peserta sepakat menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad.
Penolakan ini disertai dengan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029, yang terpilih secara aklamasi dengan dukungan 21 Pimpinan Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
Selain melanjutkan kepemimpinan Arsjad hingga 2026, peserta Munaslub juga menyetujui Anindya untuk memimpin satu periode penuh dari 2024 hingga 2029.
“Menetapkan masa bakti keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” ujar Nurdin Halid, Ketua Sidang dalam Munaslub Kadin 2024, pada 14 September 2024.
Bhima Yudhistira, Executive Director Center of Economic and Law Studies (Celios), menyayangkan terjadinya perpecahan di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia berpendapat bahwa hal ini berpotensi menghambat pembangunan, mengingat peran penting Kadin sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan nasihat dan aspirasi dari para pelaku usaha.
Terpecahnya Kadin dapat membuat aspirasi dari pelaku usaha tidak tersampaikan dengan lancar kepada pemerintah. “Dari sisi pemerintah (perpecahan) ini akan menimbulkan kebingungan, Kadin mana yang akan diundang dalam rapat-rapat untuk menyerap aspirasi pengusaha,” ujar Bhima ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tidak campur tangan dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait perbedaan antara ketua umum hasil Munas, Arsjad Rasjid, dan ketua umum hasil Munaslub, Anindya Bakrie.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," ujar Supratman di Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Supratman mengatakan, Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, mengungkap alasan dilengserkannya Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum organisasi itu.
Nurdin lalu membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad dan menjadi alasan ia didongkel dari posisinya di pucuk pimpinan Kadin lewat Munaslub Kadin Sabtu, 14 September 2024.
Ia menjelaskan, Arsjad dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tak lagi berfungsi sebagai organisasi independen.
"Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum kadin harus menjaga independensi daripada kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Munaslub kemarin.
Sementara itu, Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menanggapi dugaan bahwa Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisi Ketua Umum Kadin karena pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud. Menurut Dhaniswara, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat Arsjad dari jabatan pimpinan Kadin.
“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” kata Dhaniswara, pada Ahad, 15 September 2024.
Dhaniswara menyatakan bahwa Arsjad Rasjid telah mengajukan cuti sementara sebagai Ketua Umum Kadin saat mendukung Ganjar dalam Pilpres 2024, dan pengajuan tersebut disetujui oleh Dewan Pengurus serta Anindya Bakrie. Ia juga menambahkan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam AD/ART.
Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI)—sepakat hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Dalam konferensi pers pada Minggu, 15 September 2024, Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan alasan dan pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September, Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.
“Dalam membangun hubungan industrial, maka serikat buruh adalah partner dari pengusaha. Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, yang diakui negara hanya ada satu Kadin. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo, dengan demikian kalau Kadin terpecah maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang terganggu,” ujar Iqbal.
MYESHA FATINA RACHMAN I OYUK IVANI S I RACHEL FARAHDIBA S I HANIN MARWAH I YUDHONO YANUAR
Pilihan Editor: Kisruh Munaslub Kadin, Apakah Sesuai AD/ART? Ketua MPR Bamsoet Turut Beri Komentar